Berkas Tujuh Tersangka Korupsi di Disdik Kalteng Dilimpahkan ke Pengadilan

CANALBERITA.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri setempat melimpahkan tujuh berkas tindak pidana korupsi tahun 2105 di Dinas Pendidikan Kalteng kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis 13 Januari 2022.

Terduga tersangkanya adalah BN, YT, SH, RK, HG, ST dan MM. Masin-masing terdakwa tersebut didakwa melanggar primair:Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; subsidair:Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pada tahun 2014, para tersangka ini membuat kontrak terpisah antara konsumsi dan akomodasi dalam kegiatan Sosialisasi Program DAK Kalteng Harati Tahun 2014, Gebyar Produk Unggulan Karya Siswa Tahun 2014, Gebyar Produk Unggulan Karya Siswa SMK Tahun 2014 dan Supervisi Pelaksanaan Kurikulum 2013 Tingkat SMK Tahun 2014.

Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pelaksanaan Kurikulum Tahun 2013 Tingkat SMA Tahun Anggaran 2014, Lomba Bahasa Indonesia Siswa SMA Tingkat Provinsi 2014 dan kegiatan Sains Nasional Guru SMA Tahun 2014, Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodikmen Tahap I Tahun 2014, Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodikmen Tahap II Tahun 2014, Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodikmen Tahap III Tahun 2014, Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodikmen Tahap IV Tahun 2014, Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodikmen Tahap V Tahun 2014, Review Program Kerja untuk BOS Daerah Propinsi Tingkat Pendidikan Menengah Tahap I Tahun 2014 dan Review Program Kerja untuk BOS Daerah Propinsi Tingkat Pendidikan Menengah Tahap II Tahun 2014, kegiatan Gelar Prestasi Karya Tulis Kompetensi Keahlian Siswa Tingkat Propinsi Tahun 2014 dan Validasi Data BOS, BKM dan Prakerin Tahun 2014 serta Penyebarluasan dan Sosialisasi Berbagai Informasi Pendidikan Menengah Tahun 2014. Padahal dalam pelaksanaannya dilakukan secara Fullboard oleh pelaksana pekerjaan sehingga realisasi pembayaran lebih besar dari biaya riil yang ditagih oleh pelaksana pekerjaan, dimana selisih biaya tersebut dilakukan proses Refund oleh pelaksana dan uangnya ditarik dan dibagi-bagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kajati Kalteng, Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra menyampaikan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.185.080.750.

“Menurut kita berkas sudah lengkap sehingga kita serahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Palangka Raya untuk disidang,” tuturnya. (CNB1)