Simpan 18 Paket Sabu, Pemuda 33 Diringkus Polisi

CANALBERITA.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengamankan seorang terduga pelaku pengedar barang haram pada Rabu 15 Desember 2021 pukul 14.30 WIB.

Dari tangan tersangka M (33) tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 18 paket dengan berat 3,47 gram.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, penangkapan tersangka M tersebut berkat laporan masyarakat merasa resah atas tindakan yang dilakukan tersangka.

“Setelah menindaklanjuti, kami pun berhasil mengamankan tersangkan M di bilangan Jalan Jati Indah 1, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dan dari tangan tersangka kami juga berhasil mengamankan barang bukti 18 paket narkoba jenis sabu-sabu,” ucap Asep, Kamis 16 Desember 2021.

Ia menambahkan, selain tersangka dan barang bukti sabu-sabu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah bong (alat hisap sabu), 2 buah korek api gas, 1 pak plastik klip, 1 buah kotak plastik, 1 buah kotak kertas, 2 sendok sabu dan 1 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut. Namun kami belum bisa menjelaskan dari mana asal barang karena masih dalam pemeriksaan atau pengembangan,” beber Asep.

“Akibat perbuatannya pelaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (CNB1)