Reskrim Polsek Serteng Tahap II Kasus Penganiayaan

CANALBERITA.COM – Unit Reskrim Polsek Seruyan Tengah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan di Kuala Pembuang, Kamis 23 Desember 2021 pukul 10.00 WIB.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Seruyan. Sebelumnya tersangka ditahan atas perkara penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) dan (4) KUHP, terhadap Nopri yang terjadi pada Jumat 22 Oktober 2021.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail menerangkan, penyerahan tersangka ini setelah berkas dinyatakan cukup oleh JPU Kejari Seruyan.

“Karena sudah lengkap sehingga tersangkan Nopri atas kasus penganiayaan ini kami limpahkan kepada JPU Kejari Seruyan untuk disidangkan di pengadilan,” ungkap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.

Ia menambahkan, sebelum menjalani persidangan tersangka ini dititipkan oleh JPU Kejari Seruyan di Rumah Tahanan Polres Seruyan sementara waktu.

“Tersangka ini terlibat kasus penganiayaan sehingga dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan (4) KUHP. Kami mengimbau agar masyarakat bisa bersama-sama menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing,” tutupnya. (CNB1)