Pergantian Tahun di Palangka Raya Tanpa Pesta Kembang Api

CANALBERITA.COM – Dalam perayaan tahun baru 2022, masyarakat dilarang menggelar pesta kembang api yang menimbulkan kerumunan yang bisa menyebabkan penularan Covid-19.

“Dalam menyambut tahun baru 2022, Pemerintah Kota Palangka Raya melarang masyarakat untuk melakukan pesta kembang api yang bisa menyebabkan kerumunan,” tegas Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Sabtu 11 Desember 2021.

Emi menambahkan, adanya larangan tersebut telah disepakati dalam rapat persiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru. Aturan tertulis terkait hal itu akan diterbitkan sebagai panduan pelaksanaan pengetatan protokol kesehatan.

“Kami tekankan lagi, kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak sangat dilarang karena bisa muncul kluster penyebaran virus selama Natal dan Tahun Baru,” tambahnya.

Ia menjelaskan, perlu diketahui perayaan tahun baru tidak dilarang tetapi yang tidak boleh adalah mengumpulkan orang banyak karena masih dalam suasana Covid-19.

“Kami menganjurkan perayaan tahun baru di rumah sama keluarga saja, sehingga kita bersama-sama mennjaga Kamtibmas,” tutupnya. (CNB1)