ASN Dilarang Cuti Saat Natal dan Tahun Baru 2022

CANALBERITA.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya meniadakan libur atau cuti bersama pada Natal dan Tahun Baru 2022 bagi ASN dan PNS setempat. Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Fairid mengatakan, tujuan tersebut adalah untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

“Iya ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri untuk meniadakan libur Natal dan Tahun Baru. Tanggal 25 Desember 2021 tetap libur Natal, namun seterus sudah mulai masuk kerja,” sebutnya, Sabtu 11 Desember 2021.

Lebih lanju Fairid menyampaikan, ditiadakannya libur atau cuti bersama tersebut adalah untuk mencegah mobilitas penduduk karena dinilai riskan terjadi penularan Covid-19.

“Penghapusan cuti bersama itu sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Intinya kita masih menunggu ketentuan,” tutupnya. (CNB1)