Kisruh Konferda GAMKI Kalteng, Tiga Kali Berganti Kepanitian

CANALBERITA.COM – Konferensi Daerah (Konferda) Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Kalteng ke-IV Tahun 2021 diduga cacat konstitusi dan melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi (AD/ART & PO) GAMKI.Dinamika memanas yang berakibat kepanitiaan sampai tiga kali berganti dengan Versi DPD dan Versi DPP, sehingga membuat anggota maupun senior angkat bicara sebab dinamika yang dibangunan tidak mengindahkan komunikasi dengan kasih namun staknan pada konstitusi organisasi.

Hery Kristianto sebagai Pengurus Caretaker I DPD GAMKI Kalteng menegaskan, bahwa apa yang dilakukan DPP GAMKI terlalu arogan karena tidak melibatkan senior-senior dalam diskusi untuk membangun marwah organisasi GAMKI dan juga tidak menghargai senior-senior panutan sebagai panesehat pada Panitia Konferda Versi DPD yaitu Willy M Yosep Anggota DPR RI, Jaya S Monong selaku Bupati Gunung Mas dan Perdie Bupati Murung Raya dan pengarah yaitu Freddy Ering Anggota DPRD Kalteng serta Founding Father GAMKI Kalteng William Katoppo dan Darius Dubut.

Tambah Hery, bahwa akibat keterlambatan dua hari DPD merespon surat terakhir DPP, maka DPP membentuk Caretaker I DPD GAMKI Kalteng periode 25 November – 24 Desember 2021 dengan susunan pengurus Ketua Yenusarius Zega, Sekretaris Aprianto, Bandahara Novia dan Anggota Winsi Kuhu, Alan CH Singkali, Pdt Edy Liverda, Theo Filus Tampubolon, Yanedi Jagau, Willo Friody, Hery Kristianto, Hendra Loren Nahan, Yopie dan Standy Christianto yang diterbitkan pertanggal 25 November 2021.

“Di dalam pengurus Caretaker terjadi dinamika dengan sebagian senior yang vocal, supaya dengan adanya Caretaker ini tidak membuat konflik baru. Karena dinamika yang terjadi bukannya menjadi evaluasi bersama namun arogansi dan kesewenangan yang dilakukan,” sebutnya, Jumat 10 Desember 2021.

Lanjut Hery, akibat dinamika maka DPP GAMKI melakukan pembaharuan Caretaker II DPD GAMKI Kalteng Periode 05 – 24 Desember 2021 dengan menendang dan membuang secara tidak hormat terhadap lima senior, dengan susunan pengurus yaitu Ketua Yenusarius Zega, Sekretaris Novia Adventy Juran, Bandahara Datri Widatri dan Anggota Winsi Kuhu, Alan CH Singkali, Pdt Edy Liverda, Theo Filus Tampubolon, Yanedi Jagau, Pdt Merilyn, Angga Kristi Dwi Putra dan Standy Christianto yang diterbitkan pertanggal 05 Desember 2021 dan sampai hari ini tanggal 10 Desember 2021 Panitia Konferda belum terbentuk.

Diteruskan Hery, bahwa Caretaker yang dilakukan tidak menjalankan mekanisme yang tertulis dalam Peraturan Organisasi Pasal 9 tentang Pembentukan Caretaker DPD pada ayat 3 yaitu Penetapan susunan dan personalia Caretaker DPD merupakan kewenangan DPP dengan memperhatikan usul DPC di daerah yang bersangkutan, usul dari DPC di pertanyakan keabsahannya, jika ada dari DPC mana? dengan bukti tertulis, kemudian DPC tersebut apakah telah defenitif sesuai dengan konstitusi? tegas Hery ialah tidak, karna belum diketahui DPC telah melakukan Konfercab.

“Seharus Konferda bagaimana merumuskan visi dan misi DPD GAMKI Kalteng 3 tahun kedepan yang berlandaskan thema dan sub tema GAMKI, yang terjadi adalah seting menyeting siapa yang duduk di kursi Ketua dan Sekretaris, dan sudah di tunjuk oleh oknum di balik layar, Jika seperti itu yang terjadi maka untuk apa membentuk panitia pelaksana, menghamburkan dana, kasihan yang memberikan bantuan dan dukungan. Dengan harapan bahwa GAMKI yang kemarin staknan bisa hidup kembali dan akan terlahir Kader-kader yang militan dan berintegritas,” tutup Hery.

Plt Ketua DPD GAMKI Palangka Raya Tahun 2017 Bakti Yusuf Irwandi turut empati atas dinamika menuju Konferda GAMKI Kalteng yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2021, jika diteruskan akan mengalami cacat konstitusi, sebab Konferda wajib memiliki peserta yang defenitif dari DPC dengan pembuktian telah melaksanakan Konfercab.

“Karena pengamatan selama ini belum pernah diketahui DPC Kota/Kab melaksanakan Konfercab, yang artinyanya pada Konferda secara peserta tidak sah berdasarkan Konstitusi,” cetus Bakti Yusuf.

Lanjut Bakti, bahwa berbicara GAMKI tidak hanya hak DPC, DPD dan DPP namun anggota atau Kader GAMKI juga mempunyai hak yang sama, maka pihaknya telah mengumpulkan anggota, Kader dan senior untuk menjadi poros tengah dalam rangka mengawal proses Konferda yang berkualitas sesuai dengan konstitusi.

“Konferda wajib sesuai dengan konstitusi, begitu juga jika DPC mau di defenitifkan wajib sesuai dengan konstitusi, memperhatikan situasi dan kondisi dinamika yang berkembang. Sebab tidak menutup kemungkinan terjadinya gesekan atau gejolak sesama Kader, diharapkan DPP bisa turun gunung melakukan rekonsiliasi agar konflik yang terjadi saat ini tidak membesar dan dapat di redam dengan duduk bersama melakukan dialektika yang bersandar dengan kasih, Ora Et Labora,” tutup Bakti. (*/CNB)