Jual SIM Palsu, Warga Kapuas Dicokok Polisi

CANALBERITA.COM – Satuan Unit Satreskrim Polres Kapuas berhasil membongkar tindak pidana pemalsuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aksi yang dilakukan oleh Tal’ah (37) warga Jalan KS Tubun, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas terbilang nekat.

Pasalnya, selama beroperasi satu bulan dia berhasil menggasak uang puluhan juta rupiah dan yang menjadi korban dalam pembuatan SIM tersebut sebanyak 72 orang.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Kristanto Situmeang mengatakan, kronologi kejadian bermula data seseorang korban meminta bantuan kepada tersangkan untuk menguruskan pembuatan SIM C baru, kemudian tersangkan meminta uang sebesar Rp 400.000 dan fotocopi KTP serta foto korban untuk persyaratan.

Tetapi kata Kristanto Situmeang, tersangkan ini menggunakan keahliannya untuk membuat SIM palsu dengan menggunakan printer biasa dan kertas PVC sehingga mirip dengan SIM aslinya.

“Setelah selesai tersangka ini langsung mengantarkan kepada korbannya, dan berkata apabila ada teman dan sanak saudara meminta pembuatan SIM atau perpanjangan bisa menghubungi dirinya,” ucap Kasat Reskrim dalam press releasenya, Selasa 14 Desember 2021 pagi.

Sejak saat itu, lanjutnya, banyak orang meminta tersangka ini dalam mengurus pembuatan SIM tetapi mereka tidak mengetahui SIM yang dibuat tersangka itu adalah palsu. Selama beroperasi tersangkan ini berhasil mencetak 72 SIM palsu.

“Untuk biaya pembuatan tersangka memasang tarif, SIM C Rp 400 ribu dengan jumlah 53 lembar, SIM A Rp 600 ribu sebanyak 15 lembar dan SIM B2 Umum biaya Rp 2,8 juta sebanyak 4 lembar,” ucapnya.

Situmeang menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula salah satu korban berangkat ke Banjarmasin dan ditilang oleh Satlantas Polres Banjar dan mengatakan bahwa SIM yang dibawa merupakan SIM palsu.

“Tersangkan pun membenarkan bahwa SIM tersebut palsu dan berjanji akan menggantinya dengan SIM asli, namun sampai dengan saat ini tidak ada dan langsung dilaporkan korban kepada pihak kepolisian. Untuk kerugian kurang lebih Rp 35.800.000, dan tersangkan sudah dilakukan penahanan tentang Tindak Pidana Memalsukan Surat Palsu Seolah – Olah Asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana,” cetusnya. (CNB1)