Palangka Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir Sampai 25 November

CANALBERITA.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan status tanggap darurat banjir selama 14 hari dari 12 sampai 25 November 2021.

Status tanggap darurat banjir ini akan dievaluasi kembali. Bisa saja dicabut atau diperpanjang. Semua menyesuaikan dengan kondisi di lapangan,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Senin 15 November 2021.

Banjir di kota Palangka Raya melanda 17 dari 30 kelurahan meliputi Tangkiling, Banturung, Sei Gohong, Tumbang Tahai, Tumbang Rungan, Pahandut Seberang, Pahandut, Danau Tundai, Kameloh Baru, Bereng Bengkel, Kalampangan, Tanjung Pinang, Langkai, Palangka, Bukit Tunggal, Petuk Katimpun, dan Marang.

Hingga 14 November 2021 banjir tercatat berdampak pada 10.739 warga kota tersebut.

Bencana banjir yang terjadi akibat luapan air Sungai Kahayan, Sungai Rungan, dan Sungai Sabangau menimbulkan genangan setinggi 20 sampai 60 cm di kelurahan-kelurahan tersebut.

Wali Kota mengatakan, pemerintah sudah menyediakan posko pengungsian dan dapur umum untuk memenuhi kebutuhan korban banjir.

Disclaimer Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit