Aksi Spesialis Pencurian Motor Trail Berakhir di Jeruji Besi

CANALBERITA.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara berhasil meringkus dua orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) jenis Trail di dua lokasi berbeda.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin 11 Oktober 2021 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Dimana sebuah sepeda motor merk Honda CRF atau Trail dengan nomor polisi KH 2419 ES.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP M Tommy Palayukan menerangkan, setelah mendapat informasi dan hasil rekaman CCTV disekitar TKP dan terlihat ada dua orang laki-laki menggunakan dua sepeda motor yang berbeda (sepeda motor milik korban dan sepeda motor milik pelaku).

Kemudian lanjutnya, dari hasil CCTV tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan diketahui bahwa pemilik sepeda motor tersebut milik seseorang yang bernama HR dan memiliki teman bernama MZ.

“Kemudian pada Jumat 12 November 2021 pukul 16.30 WIB, MZ berhasil ditangkap bdi sebua barak di Jalan Pararawen Kelurahan Melayu. Dari keterangan MZ mengakui perbuatannya dibantu oleh teman-temannya,” ucap Kasat Reskrim, Selasa 30 November 2021.

Setelah mendapat keterangan dari MZ, kata Tommy Palayukan, pihaknya sambil berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Hulu Sungai langsung melakukan pengejaran terhadap AT yang berada di Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. Alhasil pelaku AT pun berhasil diringkus di rumahnya.

“Hasil keterangan AT, perannya mengawasi lokasi dan membantu mendorong sepeda motor setelah saudara HR berhasil membuka kunci. Barang bukti di bawa pelaku ke Berabai,” sebutnya.

Ditambahkannya, tersangka MZ yang menghubungi saudara AT dan HR untuk melancarkan aksinya.

“Modus mereka adalah merusak kunci stang dan baru menyalakan sepeda motor. Aksi mereka ini bukan pertama kali, tetapi dari pengakuan ada tujuh TKP lainnya. Kita masih mengembangkan kasus ini karena masih ada yang buron, mereka jika jerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana ancaman 7 tahun penjara dan barang bukti ada enam unit sepeda motor,” tuturnya. (CNB1)