Tak Terima Diejek, Satpam Dibacok Sebanyak Tiga Kali

CANALBERITA.COM – Seorang satpam perkebunan kelapa sawit di bacok sebanyak tiga, sehingga korban berlumur darah dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Hanau untuk mendapat pertolongan pada Rabu 20 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban Suhardianto (41) yang lagi duduk santai sambil menunggu orang kematian tiba-tiba diserang oleh pelaku bernama Nopri (34).

Akibat dari kejadian tersebut Satpam PT CKS itu mengalami luka serius bagian tangan, akibat tiga kali sabitan senjata tajam oleh Nopri.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengtakan, awalnya korban ini sedang melayat orang meninggal dunia di Jalan Todang, Desa Teluk Bayur, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, tiba-tiba pelaku Nopri datang membawa sebilah parang langsung membacok korban hingga langsung tersungkur berlumur darah.

Korban yang merasa kesakitan, kata Iptu Rahil, sambil berlumur darah melarikan diri dan berteriak minta tolong kebetulan warga sedang melaksanakan musyawarah untuk pemakanan sanak saudara yang meninggal berhamburan keluar dan melihat korban dengan posisi berdiri berlumur darah.

“Warga yang melihat langsung menolong dan membawa korban ke Rumah Sakit Hanau untuk dirawat, serta kami yang mendapat laporan langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi,” ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.

Kemudian tambahnya, setelah mendapat indentitas pelaku sehingga dilakukan pengejaran dan tak butuh lama pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dan langsung diamankan ke Mapolsek Seruyan Tengah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku pembacokan (foto: ist)


“Pengakuan pelaku sakit hati karena sering dikata-kata oleh korban, sehingga waktu itu lah puncaknya sehingga terjadi penganiyaan menggunakan senjata tajam,” sebut pria yang pernah menjabat Kasat Narkoba Mura tersebut.

Dari hasil pemeriksaan korban mengakami tiga luka bacok, pada bagian telapak tangan kanan dan tangan sebelah kiri mengalami luka lecet. Akibat perbuatannya pelaku sendiri dibidik dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiyaan dengan ancaman 2 tahun penjara. (CNB1)