Penangkapan Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Warga Praperadilkan Polres Lamandau

CANALBERITA.COM – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lamandau menangkap dua orang bernama Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna yang diduga mencuri sawit. Perkara ini telah didaftar untuk praperadilan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kabupaten Lamandau oleh Kuasa Hukum tersangka, Marden A. Nyaring, S.H., Senin 25 Oktober 2021.

“Kami telah mendaftarkan praperadilan Polres Lamandau atas kesewenang-wenangan mereka melakukan penangkapan kedua klien kami, karena menurut kami prosedur atas penangkapan mereka berjalan kurang benar, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana,” tegas Marden A. Nyaring, S.H.

Ia mengungkapkan bahwa kliennya telah dituduh melakukan pencurian yang tidak mereka lakukan dan dipaksa untuk mengakui. Sementara kedua kliennya adalah masyarakat lemah tidak bisa baca tulis dan buta huruf.

“Mereka berdua bahkan tidak bisa tanda tangan, surat kuasa hanya menggunakan cap jempol saja. Jadi kami mendampingi atas dasar rasa kemanusiaan, membantu masyarakat lemah, jangan sewenang-wenang dengan orang lemah, jangan memaksakan diri untuk menahan orang lemah jika belum terbukti bersalah,” tuturnya.

Sebagaimana isi permohonan dari para pemohon, bahwa dua orang warga Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau ini awalnya dijemput dan dibawa oleh Brimob ke Polres Lamandau, sehingga dari hari Selasa 12 Oktober 2021 sudah ditahan atau nginap di Polres Lamandau.

Kemudian, keesokan harinya pada tanggal 13 Oktober 2021 mereka dikeluarkan, disuruh pulang untuk mengambil alat untuk memanen buah sawit. Akan tetapi tidak diambil karena Para Pemohon bukan pelaku yang disangkakan oleh Polres Lamandau dan para pemohon tidak ada melakukan seperti apa yang disangkakan.

“Sehingga kami menilai penangkapan dan penahanan tidak sah, tidak beralasan, tidak berdasarkan hukum serta tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup. Juga tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 17 KUHAP,” ungkap Marden.

Kemudian para pemohon membatah waktu dan tempat kejadian yang disangkakan kepada para pemohon. Karena para pemohon pada hari Minggu (10/10) pukul 00. 30 Wib berada di salah satu acara ulang tahun anak sampai pagi, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Para Pemohon.

“Dalam proses penyidikan, klien kami juga mengaku dipukul di bagian kepalanya oleh penyidik menggunakan sebilah besi (Tojo) yang digunakan untuk memuat jenjang buah sawit, sehingga mengakibatkan bengkak dan sampai sekarang masih sering pusing,” beber Dia.

Mereka ingin melaporkan balik perlakuan oknum polisi tersebut ke SPKT dan Provos Polres Lamandau pada 16 Oktober, namun tidak ditanggapi.

Sehingga pada tanggal 21 Oktober 2021 Penyidik Polres Lamandau lanjut melakukan BAP terhadap Para Pemohon yang didampingi oleh Penasihat Hukum Wangivsy Eryanto, S.H. dan Marden A. Nyaring, S.H. Namun keduanya tetap membantah atas perbuatan yang disangkakan karena tidak berdasarkan alat bukti yang cukup.

Termohon, yakni Polres Lamandau juga diminta untuk membayar ganti kerugian secara materiil sebesar Rp. 6 juta, karena tidak berjalannya gaji para Pemohon selama 1 bulan terhitung sejak bulan Oktober 2021 dan biaya dalam pengurusan perkara ini. Kemudian secara Inmateril sebesar Rp. 100 juta, karena akibat penangkapan, penahanan dan adanya pemukulan kepada Para Pemohon menimbulkan ketakutan, trauma, rasa sakit dan faktor psikis yang mendalam diderita oleh Para Pemohon.

Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo beranggapan proses penangkapan sudah sesuai dengan prosedur, dan tentunya Polres menghormati keputusan tersangka dan kuasa hukumnya melanjutkan ke praperadilan dan itu sesuai undang-undang.

“Intinya kita akan menghadapi secara profesional gugatan praperadilan tersebut, mungkin nantinya kita akan mempersiapkan fakta-fakta hukum dan fakta-fakta penyidikan dalam sidang pra pengadilan nantinya,” kata Dia.

 

Disclaimer Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.