Masuk Markas Polda Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

CANALBERITA.COM – Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) lusa depan resmi memberlakukan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat wajib untuk masuk ke Kantor Mapolda Kalteng.

Masyarakat yang masuk pun diwajibkan melakukan Scan QR-Code yang terpasang di gerbang pintu masuk Mapolda Kalteng.

Penggunaan aplikasi tersebut merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo yang betujuan untuk membantu pemerintah dalam hal pelacakan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Republik Indonesia.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemberlakuan aplikasi Peduli Lindungi di Mapolda Kalteng sudah diterapkan mulai lusa. “Penggunaan aplikasi peduli lindungi melalui Scan Barcode ini bukan hanya untuk masyarakat, namun juga mewajibkan seluruh anggota Polda Kalteng untuk melaksanakanya,” tegas Irjen Dedi, Jumat 15 Oktober 2021 pagi.

Sementara itu Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K Eko Saputro menambahkan, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat wajib masuk Markas Komando juga turut mewajibkan 14 polres jajaran Polda Kalteng.

“Dengan demikian akan terdata jumlah orang yang masuk Markas Komando, sehingga prokes di satuan wilayah dapat dilaksanakan dengan maksimal,” ucap Eko.

Diakhir kesempatan Eko menghimbau kepada masyarakat agar men-download atau mengunduh aplikasi PeduliLindungi, karena aplikasi ini sangat penting untuk membantu aktivitas sehari hari seperti saat melakukan perjalanan darat, laut dan udara maupun masuk kedalam perkantoran. (CNB1)