Kapolresta Palangka Raya Perintahkan Jajaran Tindak Tegas Pinjol Ilegal

CANALBERITA.COM – Menindaklanjuti perintah dari Kapolda Kalteng sesuai arahan Kapolri, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa siap untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Pasalnya, tidak sedikit masyarakat menjadi korban Pinjol illegal terlebih lagi sekarang ini masa pandemi Covid-19 yang berdampak pada pendapatan masyarakat. Dan baru-baru ini juga Bareskrim Polri menggerebek tujuh Kantor Pinjol di DKI Jakarta.

Maka dari itu, Kapolresta secara tegas memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan langkah dalam pemberantasan Pinjol illegal apabila ditemukan di wilayahnya.

“Kita dari Polresta Palangka Raya siap mendukung langkah dari Kapolda Kalteng memberantas Pinjol Ilegal. Kita juga melakukan langkah Preemtif, Preventif maupun Represif untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ucap Kapolresta Palangka Raya, Jumat 15 Oktober 2021.

Dijelaskan Sandi, Pinjol ini menggunakan pesan berantai dengan cara memberikan promosi atau penawaran hingga banyak masyarakat yang tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut.

“Sejauh ini belum ada laporan, kita harapkan tidak ada di Kota Palangka Raya. Saya mengimbau kepada masyarakat jangan mudah tergiur terhadap pinjaman online yang tidak jelas, karena dapat merugikan diri sendiri nantinya,” ujar Kombes Sandi.

Sebab katanya, dalam situasi sulit akibat pandemi Covid-19 para gencar-gencarnya mencari korban, sehingga banyak warga tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal. (CNB1)