Gubernur Kalteng Bersama Mensos Serahkan Bantuan Sosial PKH dan BPNT

canalberita.com — Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyerahkan secara simbolis bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako untuk masyarakat Kalteng. Kegiatan ini digelar di Hotel Aurila Palangka Raya, Kamis 16 September 2021.

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, hadir secara khusus Menteri Sosial RI Tri Rismaharini beserta jajaran melakukan pemadanan data penerima bantuan sosial PKH dan BPNT/Program Sembako di wilayah Provinsi Kalteng.

Dalam pemadanan data, Tri Rismaharini mencermati angka tidak distribusi dan belum transaksi pada bantuan Program Sembako di Provinsi Kalteng. Dia mengimbau baik kepada bank penyalur, dinas sosial, dan para pendamping sosial untuk saling berkoordinasi dalam menyalurkan bantuan ini kepada KM.

Hal senada juga disampaikan oleh Plt. Kadinsos Provinsi Kalteng Farid Wajdi, bahwa sesuai arahan Menteri Sosial, bantuan sosial PKH dan BPNT/Program Sembako di wilayah Provinsi Kalteng yang belum tersalurkan agar segera disalurkan.

“Bu Menteri memberikan target, kartu-kartu yang belum tersalurkan agar segera disalurkan,” ucapnya.

Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial PKH tahun 2021 per tahun, kategori Ibu Hamil atau Nifas Rp. 3.000.000, kategori Anak Usia Dini 0 sampai dengan 6 Tahun Rp. 3.000.000, Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp. 900.000, Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp. 1.500.000, kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp. 2.000.000.

Untuk Kategori Penyandang Disabilitas berat Rp. 2.400.000, dan Kategori Lanjut Usia Rp. 2.400.00. Dalam setahun bantuan disalurkan secara bertahap, yakni pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.