Kasus Swab RS Ummi, Rizieq Mantan Narapidanan Divonis 4 Tahun Penjara

–Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. HRS diganjar hukuman 4 tahun penjara dalam kasusus menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Imam Besa FPI ini sebelumnya divonis hukuman denda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung, Bogor, dan Petamburan, Jakarta. Sementara kasus Petamburan Habib Rizieq dkk divonis 8 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Khadwanto saat membacakan surat putusan, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran

“Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Khadwanto, mengutip detik.com, Kamis (24/6/2021)..

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” sambung hakim.

 

HRS Mantan Narapidana

Tahun 2003, Habib Rizieq pernah menjalani sidang terkait kasus penghasutan yang berawal dari aksi sweeping Front Pembela Islam (FPI). Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq menjadi terpidana dengan hukuman 7 bulan penjara.

Sedangkan pada tahun 2008, Habib Rizieq juga menjadi terpidana kasus penghasutan hingga berujung bentrok. Habib Rizieq dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini.

(RedCNB)