Penyidik Pasang Garis Polisi di PT MPP Yang Tewaskan Karyawan

canalberita.com -Dugaan penyebab kecelakaan kerja di PT Mineral Palangkaraya Prima (MPP), Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah diduga terjadi karena kelalaian pihak perusahaan.

Pasalnya, pembangunan kontruksi corong penampung pengolahan pasir kuarsa tersebut dibuat secara asal-asalan, tidak memenuhi standar keamanan kontruksi.

Hal ini terekam dalam foto hasil identifikasi pihak kepolisian, dimana terlihat tiang corong penampung yang seharusnya di cor beton atau dikunci dengan baut yang di cor beton, tidak dilakukan.

Kelalayan lain oleh pihak perusahaan, seperti terlihat dari hasil identifikasi, kerangka besi yang terbuat dari plat yang menghubungkan antara tiang kurang tebal, hanya dilas tiddak menggunakan baut, sehingga tidak mampu menahan beban. Apalagi beban pasir dalam keadaan basah dengan kering sangat berbeda.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol K Eko Saputro mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas robohnya bangunan penampung pasir yang menewaskan satu orang karyawan dan tiga orang luka-luka.

“Kasusnya masih dalam penyelidikan. Lokasi sudah police line (garis polisi, red)untuk kepentingan penyelidikan, sedangkan dilokasi kejadian juga diamankan potongan pipa paralon, potongan pipa spiral, potongan besi yg terlepas dasi las- lasan, 1 kantong plastik pasir dan 5 kawat,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan kerja telah terjadi di perusahaan pertambangan PT Mineral Palangkaraya Prima (MPP), Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada Selasa, 13 Juli 2021 lalu.

Dalam peristiwa itu mencedrai 4 orang karyawan, satu tewas ditempat atas nama Albar dan tiga orang lainnya warga negara asing (WNA) asal Tiongkok mengalami luka-luka berat dan sekarang dirawat di Rumah Sakit Siloam Palangka Raya.

Peristiwa walnya pada saat karyawan melakukan aktivitas seperti biasanya. Namun tiba-tiba corong besar penampung pasir jatuh dan menimpa para pekerja sehingga menyebabkan korban jiwa dalam musibah itu.

Kecelakaan kerja ini diduga karena kelalaian pemilik perusahaan, dimana kontruksi bangunan corong penampung pasir yang terbuat dari besi seharusnya pada bagian kaki tiang pondasi di cor beton, namun tidak dilakukan.

Hal ini terekam dalam foto kejadian, dimana tiang besi yang diberi besi plat hanya diletakan diatas cor-coran tanpa baut pengunci, sehingga beban atas terjadi kemerengan dan tiang roboh dan menimpa sejumlah karyawan dibawahnya.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas, Kombes Pol K Eko Saputro ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu.
“Iya benar. Semua sudah ditangani Polres Kapuas dibantu Polda Kalteng,” ucap Kabid Humas melalui telpon, Kamis (13/07/2021).

Ia juga membenarkan, dalam musibah itu ada satu orang meninggal dunia dan tiga orang WNA asal Tiongkok mengalami luka berat. “Dalam kejadian ini satu orang meninggal dan tiga orang luka berat. Yang luka sudah mendapat perawatan medis,” tutupnya.

(cnb-1)