Wujud Kepedulian PT BMB, Tanpa Syarat Ijazah Masyarakat Lokal Direkrut Jadi Tenaga PAM dengan Gaji Rp 3 Juta

CANALBERITA.COM-Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, industri perkebunan kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) memberdayakan pemuda dan pemudi Dayak, terutama yang berada di sekitar kawasan perkebunanan  kelapa sawit BMB.

PT BMB melalui Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Wilayah Kalimantan Tengah  memberikan pendidikan dan pelatihan (Diklat) pengamanan, serta merekrut Anggota PP sebagai anggota Pengamanan (PAM).

Direktur Sosial dan Hukum PT BMB, Cornelis Nalau Anton mengatakan, para pemuda dan pemudi Dayak yang direkrut sebagai PAM di PT BMB tidak wajib memiliki persyaratan khusus.

Akan tetapi lanjutnya, yang terpenting mereka memiliki loyalitas tinggi dan bertanggungjawab terhadap tugas utamanya sebagai PAM.

“Tidak ada persyaratan khusus. Mereka yang tidak memiliki ijazah sekalipun kami pekerjakan di PT BMB sebagai anggota PAM,” tukasnya.

Putra asli Gunung Mas yang juga sebagai salah satu pemilik saham di PT BMB ini menjelaskan, Anggota PAM sebelum dipekerjakan di PT BMB wajib mengikuti Diklat pengamanan.

“Selama mengikuti Diklat, mereka di bimbing dari pihak kepeolisian yang memiliki kopetensi sebagai instruktur atau pelatih tenaga pengamanan,” jelas Cornelis.

Mereka yang sudah mengikuti Diklat, tambah Cornelis, selanjutnya dipekerjakan di PT BMB sebagai tenaga PAM PP dengan hak gaji atau upah sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP) serta di daftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

“Sebagai karyawan tenaga pengamanan, mereka berhak mendapatkan gaji standar UMP, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah tidak menaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 . Pernyataan tidak ada kenaiakn tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah beberapa lalu di media massa.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Alasan pemerintah tidak menaikkan UMP 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

Berikut UMP di wilayah Kalimantan berdasarkan UMP tahun 2020, masing-masing;

  • Kalimantan Utara    : Rp 3.000.803
  • Kalimantan Timur   : Rp 2.981.378
  • Kalimantan Tengah : Rp 2.903.144
  • Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447
  • Kalimantan Barat    : Rp 2.399.698

Saat ini PT BMB merekrut sebanyak 140 anggota PP sebagai tenaga PAM. Masing-masing untuk pengamanan di BMB I Kuala Kurun sebanyak 70 orang dan di BMB II, Manuhing sebanyak 70 orang.

“Untuk BMB II Manuhing sudah direkrut sejak dua tahun lalu. Sedangkan untuk BMB I, Kuala Kurun tahun ini prosesnya sedang berjalan dan para calon tenaga pengamanan sedang mengikuti Diklat,” rinci Cornelis turut diamini Penasehat PP sekaligus Tokoh Das Rungan, Yansen Binti.

(red/adv-6)