Pembeli Sabu Buka Suara, Pengedar Narkoba di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

canalberita.com — Personel Satres Narkoba Polres Asahan menangkap pengedar sabu berinisial GL di Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai. GL ditangkap berdasarkan pengakuan salah satu pembelinya yang diamankan polisi.  Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting mengatakan penangkapan GL merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial R. Kepada petugas, R mengaku sabu miliknya dibeli dari GL.

“Selanjutnya, kami melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi GL berada di Kelurahan Muara Sentosa, Tanjungbalai,” kata Nasri, Senin (16/8/2021).  Petugas kemudian mengamankan GL tidak jauh dari kediamannya. Saat ditangkap, pelaku terlihat berusaha membuang sebuah dompet ke atas seng rumah tetangganya namun tepergok petugas.

“Dompet tersebut kemudian kami minta untuk diambil kembali. Dari dalam dompet, kami mengamankan tiga plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 4,40 gram, satu plasik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp200.000,” ucapnya.

Kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Barang tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial N yang tinggal di Tanjungbalai.

“Saat ini tersangka kami amankan ke Mapolres Asahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara pemasok sabu kepada tersangka masih dalam pengejaran,” ucapnya.

 

(Sumber: iNews Sumut)