Tangkap Pelaku PETI di Ketapang, Polisi Temukan 81 Lempengan Emas dan Uang Rp191 Juta

canalberita.com — Polisi menangkap tiga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Ketapang, Kalimantan Barat. Dari tangan pelaku disita 81 lempengan emas berbagai ukuran dan uang Rp191 juta. Tiga penambang emas ilegal yang ditangkap yakni Rud (34), Ben (24), dan Don (27). Penangkapan ketiganya berawal dari informasi yang diperoleh Polres Ketapang dari masyaraka di Dusu Pelaik, Desa Pangkalan Batu, Kecamatan Kendawangan.

“Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang, ternyata benar bahwa ditemukan sebuah pondok yang diketahui milik pelaku Rud dan sedang melakukan aktivitas ilegal bersama Ben dan Don,” ujar Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, Kamis (12/8/2021).

Ketiganya merupakan warga Ketapang. Mereka tidak dapat menunjukkan surat izin penambangan, sehingga dilakukan penegakan hukum dengan mengamankan ketiga pelaku serta barang bukti di lokasi.

Barang bukti yang diamankan yakni 81 lempengan emas berbagai ukuran dan uang tunai Rp191 juta.

Kemudian ditemukan juga alat pengecor, timbangan digital, kalkulator, gelas plastik serbuk pijar, dan satu unit mobil Toyota Rush milik pelaku.

Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. “Pelaku diancam dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara,” tuturnya.

Menurutnya pengungkapan kasus ini tak terlepas dari peran serta masyarakat yang melaporkan ke kepolisian. Dia meminta masyarakat agar tidak takut melapor ke polisi jika menemukan indikasi penambangan ilegal di wilayahnya. “Masyarakat agar secepatnya melaporkan kalau melihat masih ada aktivitas peti di wilayahnya agar bisa secepatnya ditindak, sehingga tidak berdampak merusak lingkungan,” ujarnya.

 

(Sumber: iNews)