Sekda Jepara Dibebastugaskan, BKD Ungkap Ada Pelanggaran Disiplin Berat

canalberita.com —  Edy Sujatmiko dibebastugaskan sementara sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ony Sulistijawan mengungkap pembebastugasan itu terkait dengan pelanggaran disiplin berat.

“Terkait dengan (pelanggaran) disiplin berat, saya belum berani membuka itu karena itu dalam rangka pemeriksaan,” kata Ony Sulistijawan saat dihubungi detikcom lewat sambungan telepon, Kamis (12/8/2021).

Menurutnya, saat ini Edy masih tahap awal pemeriksaan terkait dugaan melanggar disiplin kategori berat tersebut. Ony mengatakan Edy akan diperiksa oleh tim dari Pemprov Jawa Tengah.

“Pemeriksaan dari Provinsi Jateng, saat ini dalam keadaan pemeriksaan. Artinya mengumpulkan data dari data awal untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara menyiapkan bahan dan undangannya. Ini baru tahap awal pemeriksaan,” jelasnya.

“Proses sudah berjalan, proses pemeriksaan awal baru berjalan,” sambung dia.

Menurutnya pemeriksaan Edy kali ini berbeda dengan pemeriksaan oleh KASN. Pemeriksaan Edy oleh KASN pada Juni 2021 lalu terkait dengan evaluasi kinerja sebagai Sekda Kabupaten Jepara.

“Terkait pernah diperiksa di KASN, bukan (tidak terkait dengan disiplin berat). Ini beda, yang di KASN itu kan evaluasi kinerja. Yang sekarang adalah pelanggaran yang disiplinnya. Karena kan berbeda,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya Sekda Jepara, Edy Sujatmiko mengaku tidak mengerti sangkaan terkait dengan dugaan disiplin kategori berat. Edy sekarang dibebastugaskan sebagai sekda.

“Terkait dugaan melanggar disiplin berat saya belum dijelaskan saya tidak bisa ngomong. Tanyakan ke mas Ony yang disangkakan apa itu. Saya tidak bisa ngomong saya belum dijelaskan,” jelas Edy saat dimintai konfirmasi detikcomlewat sambungan telepon, Rabu (11/8).

“Laporan gubernur sangkaan disiplin itu apa saya juga tidak ngerti,” sambung dia.

Edy mengakui sempat diperiksa oleh KASN atas dugaan disiplin tersebut pada bulan Juni 2021 lalu. Namun Edy tidak mengetahui secara jelas yang dimaksud dengan melanggar disiplin kategori berat tersebut.

“Yang disangkakan saya juga belum tahu, tapi setahu saya sudah pernah dipanggil ke KASN masalah pelanggaran berat itu, disangkakan itu lagi saya nggak ngerti.Saya minta penjelasan yang mengeluarkan SK pak bupati ataupun BKD,” ungkap

Edy mengatakan saat menjadi Sekda Jepara, dia bekerja sesuai dengan aturan dan kewenangan. Edy pun menyebutkan tidak pernah cuti saat bertugas menjadi Sekda. Dia pun menerima jika sekarang dibebastugaskan sementara diduga melanggar disiplin kategori berat.

“Kalau saya bekerja bekerja menurut saya ya sesuai tupoksi, menurut saya, saya tidak masuk kerja, cuti saja tidak pernah. Saya melaksanakan semua tugas, saya nggak tahu disangkakan apa, disangkakan disiplin berat, yang tahu BKD-nya. Karena saya tidak mengerti,” ucap Edy.

“Sebagai pegawai diberhentikan tugas ya berhenti gitu saja,” sambungnya.

 

(Sumber: detik.com)