Surya Darmadi Korupsi Terbesar Rp 78 T, Ini Hitungan Kejagung

Jakarta, Kasus korupsi yang dilakukan Surya Darmadi diperkirakan mencapai Rp 78 triliun dan merupakan kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait perhitungan nilai korupsi sebesar itu mulai dari proses perizinan lahan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Bos Produsen minyak goreng merek Palma, Surya Darmadi, melakukan perbuatan yang merugikan negara sejak dalam proses perizinan hingga penggunaan lahan sejak 2004 atau 18 tahun.

“Kerugian hingga Rp 78 triliun karena kerugian negara sejak dari penguasan dan pemanfaatan lahan terjadi sejak 2004 hingga saat ini, termasuk juga dampaknya hingga ke masyarakat,” ungkap Sumedana kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/8/2022).

Secara rinci, dalam kasus ini diperkirakan negara rugi Rp 600 miliar per bulan. Akibat nilai kerugian yang dialami negara tersebut, Kejagung akan mengamankan aset, penyitaan, penggeledahan, termasuk melacak aset Surya Darmadi hingga ke luar negeri.

“Tuntutan belum ada, namun kami masih melakukan diplomasi karena Surya Darmadi masih di Singapura, syukur-syukur dengan diplomasi bisa diperiksa dan dibawa pulang,” tegas Sumedana.

Surya Darmadi merupakan pemilik dari pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma yang merupakan produsen minyak goreng merek Palma. Surya bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terjerat kasus korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kerugian negara tersebut timbul akibat penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare (ha).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap alih fungsi lahan pada September 2014.

Akhir bulan lalu, Mejelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Annas 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

(sumber: cnbcindonesia.com)