Komisi I DPRD Kalteng Apresiasi Ketaatan PT BMB Membayar Pajak Daerah

CANALBERITA.COM –KomisI I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atau Kalteng mengggelar kunjungan kerja (Kunker) ke sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit di wilayah Kabupaten Gunung Mas dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 15 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Pendapatan Derah.

Optimaliasi pendapat daerah melalui penerimaan  Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak  Air Permukaan serta Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 9 Tahun 2017  tentang Perubahan Atas Peraturan Gubenur Kalteng Nomor 76 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Salah satu PBS Kelapa Sawit dikunjungi Komisi yang membidangi Pemerintahan, Hukum dan Keuangan ini adalah PT Berkala Maju Bersama (BMB) Manuhing Estate. Kunker tersebut  di pimpin langsung Yohannes Freddy Ering sebagai Ketua Komisi I dengan didampingi Anggota dan staf Komisi, yakni Ir Muhajiring, Sirajul Rahman, Toga Hamonangan Nadeak, Sinar Kamala, Hj Rusita Irma dan dua orang staf ahli, pada Kamis 20 Januari 2022.

Ketua Komisi I, Yohannes Freddy Ering kepada CANALBERITA.COM menjelaskan, pembangunan Provinsi Kalteng perlu didukung oleh masyarakat termasuk kalangan investor terutama dalam  kepatuhan membayar Pajak Daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah untuk membangun Provinsi Kalimantan Tengah.

“Perlu kita pahami bersama dalam pembangunan perlu dukungan, baik masyarakat maupun investor dalam pembayaran pajak,” kata  pria yang akrap disapa Freddy ini.

Terkait kepatuhan dalam membayar Pajak Daerah, menurut Freddy Komisi I sangat mengapresiasi PT BMB kendati kedepan perlu berkoordinasi untuk mengsinkronkan perhitungan dan beban tanggungjawab yang dibayar oleh PT BMB.

“Untuk PT BMB sendiri kita lihat sangat taat pajak dan kita mengapresiasi itu semua. Namun perlu koordinasi agar perhitungan-perhitungan soal beban tanggung jawab yang dibayar baik itu air permukaan tanah maupun bahan bakar itu yang kita sinkronkan,” ujar Freddy.

Dalam kesempatan pertemuan PT BMB dihadapan Komisi I DPRD Kalteng, memastikan telah membayar pajak daerah terkait pemanfaatan air permukaan serta PBBKB Industri. Hal itu dapat dibuktikan dengan bukti-bukti setoran ke Kas Daerah Kabupaten Gunung Mas terkait pemanfaatan air permukaan tanah.

Seperti diketahui, sebagaimana penjelasan dari Komisi I DPRD Kalteng khusus untuk Pajak Daerah pemanfaatan air yang bersumber dari Permukaan Tanah pajaknya disetor ke Kas Daerah Provinsi sedangkan untuk pemanfaatan air yang bersumber dari bawah tanah atau sumur bor dibayarkan ke Kas Daerah Kabupaten.

Menyikapi masalah ini, Komisi I DPRD Kalteng dalam pertemuan tersebut menegaskan akan memanggil Dinas terkait, mengingat kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku industri menyebabkan kekeliruan dalam pembayaran pajak daerah, khususnya pajak pemanfaatan air.

(CNB1)