Berantas Pinjaman Online Ilegal, Polda Kalteng Bentuk Tim Pemburu

CANALBERITA.COM – Menjalankan instruksi Kapolri, Polisi Daerah Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat membentuk Tim Terpadu Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal (Pinjol).

Pasalnya, kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo, pinjaman online ilegal ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, karena para pelaku mengikat korbannya dengan cara membungakan apa yang didapat.

“Polda Kalteng, OJK Kalteng serta instansi terkait sepakat membentuk tim terpadu yang terdiri dari 83 personel Polda Kalteng dan jajaran serta penguatan dari OJK sebanyak 11 orang yang bertugas untuk melakukan pemberantasan pinjaman online ilegal, agar memberikan perlindungan kepada masyarakat secara maksimal di Provinsi Kalteng,” ungkap Kapolda Kalteng kepada awak media usai memimpin apel di Lapangan Barigas Mapolda Kalteng, Senin (18/10/2021) pukul 08.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut Kapolda didampingi langsung oleh Kepala OJK Kalteng  Otto Fitriandy dan Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto, dihadiri Karoops Kombes Pol Andreas Wayan Wicaksono serta pejabat utama Polda Kalteng.

“Saya berharap dengan adanya tim terpadu ini dapat selalu bersinergi untuk dapat memberantas segala bentuk kejahatan pinjaman online ilegal di Provinsi Kalteng, sehingga semuanya dapat kita raih dengan kerja sama yang baik antara  instansi terkait,” harapnya.

Ditempat yang sama, Otto menerangkan, pihaknya akan melakukan kolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan pihak Polda Kalteng. Menang sejauh ini di Kalimantan Tengah belum ada laporan terkait tersebut, namun untuk melakukan antisipasi awal membentuk Tim.

“Sejauh ini memang belum ada korban melaporkan, apakah mereka takut atau memang tidak ada. Kita juga terus melakukan koordinasi dengan pihak Polda Kalteng apakah di Provinsi Kalimantan Tengah ada pelakunya,” tuturnya. (CNB1)