PKB Harap 4 Menteri Bisa Jelaskan soal Bansos Saat Hadiri Sidang MK

JAKARTA,CanalBerita-Wasekjen PKB Syaiful Huda menjelaskan soal pemanggilan 4 menteri oleh kubu tim 01 di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dirinya berharap pemanggilan 4 menteri itu bisa menjelaskan seputar masalah bansos.

“Mungkin sama ya statusnya di pasangan 01, meminta 4 menteri hadir dan alhamdulillah dikabulkan oleh Mahkamah,” ujar Huda di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

BSyaiful mengatakan pemanggilan itu untuk menyelesaikan semua masalah yang ada. Salah satunya termasuk bansos.

“Saya kira jelas dalam runtutan apa yang disampaikan oleh tim hukum AMIN, itu semua dalam rangka untuk meng-clear-kan potensi persoalan. Termasuk bansos,” ucapnya.

PKB Respons soal Mendes Disinggung Tim Hukum 02
Dirinya juga menjawab kubu tim 02 yang menyinggung keterlibatan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar dalam sidang MK. Menurutnya hal itu hanya sebagai pengalihan semata.

“Saya kira jelas dalam runtutan apa yang disampaikan oleh tim hukum AMIN, itu semua dalam rangka untuk meng-clear-kan potensi persoalan. Termasuk bansos,” ucapnya.

“Itu displacement, itu pengalihan menurut saya, menteri kan bagaimana presidennya,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat orang menteri ke sidang sengketa Pilpres 2024. Mereka akan dimintai keterangan oleh hakim MK.

“Saudara Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Bapak Airlangga Hartarto Menteri Keoordinator Bidang Perekonomian, Ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Ibu Tri Rismaharini Menteri Sosial dan lima dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di gedung MK, Senin (1/4).

Dia mengatakan para pihak itu akan dipanggil pada hari Jumat (5/4). Dia mengatakan MK sebenarnya menolak permohonan para pemohon untuk memanggil para menteri.

Namun, dia mengatakan hakim MK menilai keterangan dari lima pihak itu penting. Dia mengatakan para pihak dalam sidang tidak dapat bertanya ke para menteri.

“Karena ini keterangan yang diminta mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan, jadi yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” ucapnya.

Sumber: detik.com