Hakim Jelaskan Alasan 4 Menteri Tak Disumpah di Sidang MK

JAKARTA,CanalBerita— Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024. MK menjelaskan alasan keempat menteri tersebut tidak dilakukan sumpah terlebih dulu.

Sidang sengketa Pilpres 2024 digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024). Kehadiran empat menteri tersebut dalam sidang sengketa untuk memberikan keterangan.

Keempat menteri tersebut saat akan memberikan keterangan tidak dilakukan sumpah terlebih dulu, tidak seperti saksi-saksi lain sebelumnya. Hakim konstitusi Arief Hidayat pun menjelaskan hal tersebut.

“Yang harus diperhatikan, kehadiran Bapak Menko dan Ibu menteri ini kenapa tidak disumpah? Mungkin ada pertanyaan itu,” ujar Arief.

“Beliau itu tidak disumpah, karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini,” sambung dia.

“Beliau itu tidak disumpah, karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini,” sambung dia.

Menurutnya, meski tidak disumpah di gedung MK, keempat menteri itu telah disumpah di Istana Kepresidenan. Maka, kata dia, keterangan dari empat menteri itu di MK, sudah berada di bawah sumpah.

“Jadi Bapak-Ibu menteri memberikan keterangan di sini di bawah sumpah pengadilan,” tuturnya.

Sebagai informasi, sidang sengketa pilpres diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dalam permohonan dan persidangan sebelumnya, mereka menyebut kenaikan bansos tahun 2024 ditujukan untuk memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sumber: detik.com