Resmi dari KPU, Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

PALANGKA RAYA,Canalberita-Agenda pemilihan umum 2024 masih berlangsung. Pengucapan sumpah atau janji jabatan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada Minggu 20 Oktober 2024 mendatang.

Sedangkan pengucapan sumpah atau janji jabatan Anggota DPR dan DPD terpilih untuk periode 2024-2029 dilaksanakan pada Selasa, 1 Oktober 2024. Sementara
pengucapan sumpah atau janji jabatan Anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.

Setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih, pada tanggal 27 November 2024 dilaksanakan secara serentak pemungutan dan perhitungan suara calon kepala daerah di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berikut jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024.

Tahap Persiapan Pilkada 2024

  1. Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
  2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
    Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
  4. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16, November 2024
  6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
  7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

  1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
  2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
  3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
  4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
  5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
  6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
  7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
  8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
  9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Sedangkan untuk pedoman teknis jadwal dan tahapan Pilkada ditetapkan berdasarkan keputusan KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

Penulis: cnb
Editor: alfrid u gara