Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Kedua Terbesar Setelah Etik

CIANJUR, CanalBerita.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengemukakan, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu pelanggaran pemilu yang paling mencolok.

Dari data yang dimilikinya, pelanggaran netralitas ASN menjadi kedua yang terbesar setelah pelanggaran etik para penyelenggara pemilu.

“Dari 1.200 lebih penanganan pelanggaran yang ada di Bawaslu, pelanggaran netralitas ASN itu menjadi kedua yang terbesar setelah pelanggaran etik penyelenggara pemilu,” kata Lolly kepada Kompas.com di Cianjur, Rabu (14/2/2024) petang.

Pelanggaran ASN dan perlunya kajian mendalam Saat ditanyakan indikasi pelanggaran pemilu yang melibatkan aparatur pemerintahan ini terjadi atau dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, Lolly belum bisa memastikan karena perlu kajian mendalam.

Kendati demikian, imbuhnya, pelanggaran netralitas ASN bisa terjadi atas inisiatif sendiri atau karena terkondisikan.

“ASN itu juga kan manusia, person to person, ya. Kita tidak tahu. Dalam proses inilah maka Bawaslu selalu melakukan upaya penanganan pelanggaran untuk memastikan itu tadi, bahwa kita mau melihat siapa, ada apa, dan bagaimana,” kata dia.

“Itu kan bagian yang memang harus ditempuh Bawaslu untuk menentukan sebuah perkara ini memenuhi pelanggaran atau tidak,” imbuh dia.

Penanganan perkara pelanggaran ASN di Cianjur

Sementara itu, terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan ASN di Cianjur, Lolly mengemukakan, tengah ditangani pihak Bawaslu Cianjur.

“Setelah melakukan penelusuran, akan dilakukan kajian, baru sikap kelembagaannya akan disampaikan kepada publik,” paparnya.

Lolly menegaskan, pihaknya akan senantiasa bekerja sesuai dengan tata cara yang diatur regulasi.

“Jadi sudah menjadi tugas dan kewenangan untuk mencegah dan juga penindakan. Itu kewajiban, tidak boleh ditawar-tawar,” kata anggota Bawaslu RI yang membidangi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas ini.

Puluhan amplop berisi uang disita

Sebelumnya, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) politik uang dalam masa tenang Pemilu 2024.

Oknum ASN yang bertugas di kantor Kecamatan Karangtengah Cianjur itu diamankan Satgas Money Politic Bareskrim Polri di kediamannya di wilayah Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Senin (12/2/2024) malam.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya daftar nama potensial pemilih, spesimen atau contoh surat suara caleg, dan uang di dalam amplop yang diduga untuk kepentingan pemenangan.

Sumber: kompas.com