Pesan Lewat Aplikasi Dewasa Tak Sesuai Gambar, Batal Booking Berakhir Maut

PALANGKA RAYA,CanalBerita-Pelarian HM alias RD (23) dan MR alias F (19), terduga pelaku penusukan terhadap RM (38) di salah satu Wisma yang berada di Jalan Tanggaring, Kelurahan Panarung, Palangka Raya berakhir sudah.

Kedua pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut ditangkap oleh Resmob Polres Banjar di rumah MR Jalan Tambak Sirang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada 22 Januari 2024.

Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula dari perselisihan antara korban dan seorang wanita berinisial VR yang mana korban dan VR berkenalan melalui aplikasi dewasa dan sepakat bertemu di Wisma tersebut dengan tarif Rp 300 ribu untuk sekali main.

Namun, setelah sampai di lokasi, korban merasa kecewa karena VR yang juga masuk dalam DPO itu tidak sesuai dengan foto yang ada di aplikasi. Korban pun membatalkan transaksi dan meminta uangnya kembali.

“VR yang tidak terima kemudian menghubungi kedua temannya, yaitu kedua pelaku untuk datang ke wisma tersebut,” beber Kapolsek dengan menghairkan kedua pelaku di Mapolsek Pahandut, pada Selasa, 30 Januari 2024.

Saat kedua pelaku tiba di wisma langsung menggedor pintu kamar VR dan terjadi perkelahian dengan korban. “HM alias RD mengambil sebilah pisau dapur yang ada di kamar dan menusuk korban beberapa kali di bagian perut dan tangan. Korban juga mengalami luka robek di kening akibat pisau tersebut,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Penulis: cnb
Editor: alfrid u gara