Beraksi di Jalan Murjani Palangka Raya, Pengedar Sabu Asal Jatim Ditangkkap Polisi

PALANGKA RAYA,CanalBerita-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial T (27) terkait kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 101,32 gram.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengungkapkan, pemilik barang haram yang berasal dari Banyuates, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur ditangkap di Jalan Dr Murjani, Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya

Keberhasilan Polisi menangkap tersangka tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait adanya dugaan peredaran Narkoba di wilayah tersebut.

“Penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka secara rutin,” ungkap AKP Aji Suseno, pada Rabu, 3 Januari 2024 .

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti sabu sekitar 101,32 gram yang terbungkus tisu dan dilapisi isolasi warna coklat. “Paket tersebut ditemukan disembunyikan di kantong celana belakang sebelah kiri tersangka,” tukasnya.

Selain paket sabu, polisi juga menyita barang bukti satu lembar isolasi warna coklat, satu pak plastik klip, satu unit handphone merk OPPO dan uang tunai sebesar Rp 5 Juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di bidik dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: cnb
Editor: alfrid u gara