Kejati  Kalteng Tetapkan Vice Presiden PLN Bersama Direktur Anak Perusahaan PT PLN sebagai Tersangka Korupsi

PALANGKA RAYA,CanalBerita-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atau Kejati Kalteng resmi menatpkan 6 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi  pengadaan bahan bakar batubara untuk PT. PLN (Persero) dari wilayah Kalteng tahun 2022.

Kepala Kalteng Undang Mugopal kepada awak media mengatakan, penetapan tersangka terhadap 4 orang  orang pihak swasta dan 2 orang selaku penyelenggara negara  setelah dilakukan pemeriksaan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

Modus para tersangka masing-masing membuat dokumen batubara yang dijual ke PLTU Rembang milik PT PLN telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. “Akan tetapi Pada kenyataannya, kualitas batubara yang diterima oleh PLTU Rembang jauh dari spesifikasi yang ditentukan,” beber Kejati di Aula PTSP Kejati pada Kamis, 14 Desember 2023.

Lebih lanjut Kejati membeberkan identitas para tersangka, dari pihak swasta RRH, selaku Direktur dari PT Borneo Inter Global (BIG) selaku penyedia batu bara yang spesifikasinya tidak sesuai dengan kontrak.

Tersangka kedua berinisial DPH selaku pembeli batu bara yang tidak sesuai spesifikasi-nya dalam kontrak. tersangka ketiga berinisial BLY menjabat Manajer Area Wilayah Kalteng dan Kalsel yang juga selaku  supervisor muat di PT Asatrust Tecnovima Qualiti (ATQ).

Kejati Kalteng juga menetapkan  Manajer Area PT Geoservices Cabang Mojokerto yang juga selaku supervisor bongkar berinisial TF sebagai tersangka.

Sementara dari perusahaan negara, Kejati Kalteng menetapkan Vice Presiden Pelaksana Pengadaan Batu Bara  PT PLN berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka bersama MF selaku Direktur Operasi PT Haleyora Powerindo,  anak perusahaan  PT PLN.

“AM tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen penawaran dari PT. BIG sehingga bisa dilanjutkan dengan pembuatan kontrak. Sedangkan tersangka MF selaku Direkur Utama PT. Haleyora Powerindo tidak melaksanakan tugas supervisi dengan benar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” tukas Kejati.

Kejati memaparkan, dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terjadi pada tahun 2022. Sedangkan penyelidikan oleh tim Pidsus Kejati Kalteng dimulai sejak 6 bulan lalu. Kemudian sejak sebulan lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Dia menambahkan, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan 48 orang saksi dan 3 orang ahli. Keterangan para ahli dimaksudkan untuk mengetahui kadar batubara yang dikirim ke PLTU Rembang.

“Sampai saat ini para tersangka belum ditahan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan para saksi yang lebih terbuka,” ucapnya.

Undang Mugopal juga menyampaikan, bahwa dirinya telah menerbitkan dan menandatangani surat pencekalan ke luar negeri pada 14 Desember 2023, terhadap 6 tersangka, Tujuannya untuk mempercepat penyidikan.

Penulis: cnb
Editor: alfrid u gara