Diduga Menghina Lewat Medsos, Suriansyah Halim Polisikan Dua Warga Palangka Raya 

PALANGKA RAYA,CanalBerita – Rosalia Maulani melalui Kuasa Hukumnya Suriansyah Halim, melaporkan dua orang yang berinisial TVC dan OCM ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng terkait dugaan melakukan tindak pidana Penghinaan, Fitnah melalui media sosial (Medsos).

“Hari ini Kami telah mendatangi Ditreskrimum Polda Kalteng Atas UU ITE tentang Penghinaan, Pengancaman,dan Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dua orang terlapor tersebut,” ucapnya, Senin, (11/12/2023).

Kuasa Hukum Suriansyah Halim menyebut, bahwa dalam perkara ini pihaknya akan melaporkan sebanyak 11 pasal yang telah dilanggar oleh terlapor.

“Status dan isi chatting di Sosmed kedua terlapor, telah menyebutkan penghinaan, fitnah, pengancaman kepada klien Kami dengan kata-kata kasar, ” ujar Kuasa Hukum Suriansyah Halim.

Selain itu lanjut Kuasa Hukum, mereka para terlapor juga menjelekkan kedua orangtua dari pelapor, sehingga melaporkan ke Kepolisian.

Kemudian dalam salah satu pasal yang dilanggar oleh terlapor seperti pada pasal Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” ungkapnya.

Suriansyah Halim menambahkan, dengan masuknya laporan ini, pihaknya berharap kasus tersebut bisa menjadi perhatian dari pihak kepolisian.

 

Penulis: Cnb2
Editor: alfrid u gara