MKMK Kantongi Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Salah Satunya Rekaman CCTV

JAKARTA,CanalBerita-Sejak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang secara perdana pada Kamis, 26 Oktober 2023 lalu, MKMK sudah memiliki cukup bukti dugaan pelanggaran etik hakim MK yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum Capres-Cawapres.

Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, bukti yang dimiliki MKMK sudah lengkap. Namun demikian MKMK tetap mengadakan sidang untuk memeriksa laporan dari para pelapor, terlapor dan saksi-saksi.

“Kan sudah saya bilang waktu di sidang. Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap, cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.

Jimly mengatakan, dari keenam hakim yang diperiksa, hakim Suhartoyo hanya menghabiskan waktu sekitar 20 menit di ruang pemeriksaan. Sementara 5 hakim lainnya diperiksa sekitar 1 jam. “Sekarang ini seru juga. Tapi keterangan yang diperoleh sudah mirip,” jelas Jimly.

Seperti diketahui, salah satu bukti yang dikantongi oleh MKMK yaitu video rekaman CCTV berkaitan dengan kejanggalan pembatalan penarikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan MK.

“Semua masalah sudah kita klarifikasi kecuali yang baru tadi soal pembiaran. Tadi sudah kita tanya juga soal itu,” ujar Jimly. “Sepanjang menyangkut isu yang dilaporkan kemarin, sudah terang, tapi sekarang tumbuh berkembang baru lagi. Nanti kita nilai di putusan,” ucap dia.

penulis: cnb
editor: alfrid u gara