Jaksa Kejati Kalteng Masih Teliti Berkas Perkara Tersangka Korporasi PT BMB

PALANGKA RAYA,CanalBerita-Kejaksaan Tinggi  Kaimantan Tengah atau Kejati Kalteng telah menerima berkas perkara tersangka korporasi tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang melibatkan PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) dari Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi I Palangka Raya.

Kasi Oharda bidang Asisten Pidana Umum atau KasiOharda Pidum Kejati Kalteng  Dwinanto Agung Wibowo mengatakan, saat ini berkas perkara tersangka korporasi perusahaan besar sawsta (PBS) kelapa sawit PT BMB tersebut masih diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Berkas masih diteliti, Bapak, dan sepertinya belum lengkap, dan sekarng dalam rangka penyusunan petunjuk,” jelas pria yang akrab di sapa Dwi ini dengan singkat, saat di konfirmasi  redaksi CanalBerita.com via whatsapp, pada Jumat, 24 November 2023 pagi.

Dari dokumen yang peroleh redaksi, Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi I Palangka Raya telah mengirimkan surat Nomor: S.244/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Peihal: Pemberitahuam Penetapan Tersangka Korporasi atas nama PT BMB yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi melalui surat Nomor: S.Tap.06/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/2023 tertanggal 18 Oktober 2023.

Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi I Palangka Raya metersangkakan PT BMB dengan Pasal 98 Ayat 1 dan atau sebagaimana diatur dalam Pasal 104 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 Junto Pasal 116 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 119 UU RI Nomor: 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana di ubah dengan UU RI Nomor: 11 tahun 2020,Nomor: 2 tahun 2022 dan Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berikut bunyi dalam Pasal dan Ayat tersebut:

Pasal 60
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 98
Ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 104
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 116
Ayat (1)
Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

Ayat (2)
Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa
memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.

Pasal 119
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
c. perbaikan akibat tindak pidana;
d. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
e. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.

Penulis: cnb
Editor: alfrid u gara