Diduga Gelapkan Dana SHK Koperasi, Kepala Desa Tumbang Tukun Ditetapkan Tersangka Penggelapan

KUALA KAPUAS,CanalBerita-Kepala Desa Tumbang Tukun, Kecamatan Pasak Telawang, Kabupaten Kapuas berinisial K (56) di bui dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara .

Kepala Desa yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pengelapan tersebut  dilaporkan  ke Polres Kapuas karena diduga menggelapkan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) Koperasi Tukun Jaya Sejahtera hingga ratusan juta rupiah.

“Terduga pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Rabu, 22 November 2023.

Kasatreskrim menjelaskan, tersangka di duga menggelapkan dana SHK periode Juli 2022 sampai dengan September 2022 sebesar Rp 28.962.610.

Kemudian, periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 101.250.474 dan dana talangan tanggal 28 April 2023 sebesar Rp 149.000.000 pelaku yang selaku Ketua Koperasi Tukun Jaya Sejahtera.

“Dana sisa hasil kebun pada periode tersebut dan dana talangan pada tanggal tersebut tidak disalurkan atau dibagikan oleh ketua Koperasi Tukun Jaya Sejahtera kepada anggotanya,” beber Kasatreskri Polres Kapuas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Polres Kapuas membidik tersangka dengan  Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.

Penulis: cnb
Editor: alfrid u gara