Sembilan Pj Kepala Daerah yang Dilantik Gubernur Kalteng Diduga Tak Patuh Lapor LHKPN

PALANGKA RAYA,CanalBerita-Sebagai upaya pencegahan dari korupsi, penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara atau LHKPN sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara.

LPHKP sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi  dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Namun, dari 10 Pejabat Kepala Daerah di Kalimantan Tengah yang baru dilantik oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran hanya satu Pejabat yang secara periodik melaporkan harta kekayaannya, yaitu  yaitu Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu mulai sejak tahun 2007 sampai dengan 31 Desember 2022 lalu. Dalam LHKPN Hera Nugrahayu pada 30 Maret 2007 tercatat sebesar Rp 164. 266.320 dan pada tahun 2013 naik menjadi Rp 847.923.893.

Sementara dalam LHKPN  Hera Nugrahayu pada 7 Agustus 2015 naik siqnifikan menjadi Rp 1.860.244.893, periode Desember 2018  bertambah menjadi Rp 2.495.972.645. Pada tahun 2019 terjadi penurunan menjadi Rp 2.092.627.341 dan tahun berikutnya terjadi turun naik, hingga puncaknya saat menduduki jabatan Sekretaris daerah Kota Palangka Raya, turun menjadi Rp 2.001.870.067.

Sedangkan sebanyak 9 Pj Kepala Daerah lainnya, satu diantaranya dari Kementrian Dalam Negeri yang baru dilantik  oleh Gubernur pada tanggal 25 September 2023 lalu, dari hasil penelusuran redaksi CanalBerita melalui website resmi https://elhkpn.kpk.go.id tidak ditemukan LHKPN Pejabat yang bersangkutan. Hal ini membuktikan penylenggara tersebut tidak patuh menjalankan kewajibannya dalam melaporkan LHKPN.

Padahal,  Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin seperti diberitakan  MMCKalteng pada Senin (3/4/2023) yang kemudian dikutip oleh haikalteng.id menyebutkan  bahwa kepatuhan penyelengara negara dalam penyampaian LHKPN, khususnya eksekutif Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah tuntas 100 persen sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan batas akhir tanggal 31 Maret 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Nuryakin memberikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara negara khususnya eksekutif Pemprov Kalteng Wajib Lapor (WL) yang telah taat dan patuh dalam penyempaian LHKPN. “Pemprov Kalteng klir 100 persen, namun untuk Pemerintah kabupaten dan kota, masih terdapat tujuh orang WL LHKPN yang belum menyerahkan, di Pemkab Kotawaringin Barat ada dua orang, dan Pemkab Bartim lima orang,” kata Sekda sebagaimana dilansir dari haikalteng.id.

Seperti diketahui Pejabat Kepala Daerah  yang dilatik Gubernur tersebut, yaitu Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, Pj Bupati Barito Utara Muhlis.  Kemudian, Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor, Pj Bupati Sukamara, Kaspinor, Pj Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani, Pj Bupati Barito Timur Indra Gunawan. Selanjutnya, Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Pj Bupati Murung Raya Hermon dan Pj Bupati Katingan Syaiful, dan Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani.

 

penulis: cnb
editor: alfrid u gara