Bakormad Nasional Apresiasi Semangat Luar Biasa dari Pengurus Bakormad Daerah Barsel

PALANGKA RAYA,CnalaBerita-Panglima Badan Komando Laskar Masyarakat Adat Dayak atau BAKORMAD Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Getris S Djimat mengapresiasi semangat dari Pengurus Daerah Badan Komando Laskar Masyarakat Adat Dayak atau BAKORMAD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang telah menunjukan eksistensinya dengan menggelar Acara Silahturahmi yang berlangsung di Lewu Betang Nansarunau Sanggu, Kota Buntok pada 25 Juni 2023.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Pengurus Bakormad Daerah Barsel, dengan mandat saja Pak Evrato dan Pak Leo sebagai Panglima Daerah dan Sekretaris yang menerima mandat ini menunjukan semangat yang luar biasa bisa mengundang kami dari provinsi dan nasional,” kata Getris yang juga Komandan Pasukan Khusus (Dansus) Bakormad Nasional ini.

Dalam kesempatan tersebut, Getris memaparkan secara singkat tentang latar belakang di dirikannya Bakormad sebagai pasukan penjaga kehormatan dan kewibawaan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). “Bakormad ini di dirikan dengan hakekat kebersamaan.Kalau tidak salah ini dibentuk tanggal 16 September 2022. Jadi belum ada setahun. Sedangkan pelantikan Pengurus Bakormad Nasional di Balikpapan, Kalimantan Timur pada tanggal 14 Oktober 2022,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pembentukan Bakormad berdasarkan Keputusan Presiden MADN. Sehingga legalitas untuk Bakormad bisa diterima secara Nasional dan untuk pengurus wilayah di provinsi-provinsi lain yang sudah di lantik yaitu Pengurus Bakormad Wilayah Kalimantan Utara. Sedangkan untuk Pengurue Wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan telah terbentuk, namun belum dilantik.

“Pengurus Bakormad Wilayah Kalimantan Utara, kebetulan saya juga hadir telah di lantik pada bulan Januari 2023. Untuk penguurus Bakormad Wilayah Kalimantan Barat, Panglima terpilih yaitu Vinsensius, S Sos.,MMA yang juga merupakan Sekda Kabupaten Landak. Dari informasi, pelantikan Pengurus Bakormad Wilayah Kalimantan Barat akan dilaksanakan dengan parade kekuatan massa untuk menunjukan keberadaan Bakormad bisa membumi,” ucapnya.

Bakormad terbentuk, kata Getris, dengan dasar pemikiran, kebersamaan dari tokoh-tokoh MADN di Kalimantan khususnya yaitu Bakormad dibentuk karena kebutuhan yang mana selama ini hanya ada organsiasi tetapi tidak ada Pasukan. “Jadi Pasukan MADN itu adalah Bakormaddan yang kedua, bagaimana kita mempertahankan adat istiadat kita untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi Ibu Kota Nusantara (IKN).Jadi tujuan yang lebih besar untuk mempersiapkan diri sebagai putra dan putri orang dayak menghadapi kemajuan perkembangan ibukota nantinya,apabila IKN itu sudah definitif di Kalimantan,” jelasnya.

 

Jika melihat dari kilas balik terbentuknya Bakormad, tidak terlepas dari dukungan organisasi-organisasi masyarakat (Ormas) Dayak yang lain, seperti Fordayak, Penyang Sahawung, DKKD-KT, Mandau Apang Badulang Bulau, Perkumpulan Pemuda Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, Kapakat Dayak Kalimantan Tengah, Koppad Borneo Kalimantan Tengah, Parajah Matanoi Kalimantan Tengah, Betang Mandau Talawang, Forum Pemuda Antang Tingang, Perkumpulan Lawung Bahandang dan Kerukunan Warga Ot Danum, serta Ormas lainnya yang mendukung terbentuknya Bakormad.

Terkait adanya penolakan keberadaan Bakormad di Kalimantan Tengah, Getris yang jugaK omandan Pasukan Khusus Bakormad Nasional ini merasa perlu menjelaskan dan memberi pemahaman kepada pengurus dan anggota Bakormad Daerah Barsel yang hadir ketika itu dengan harapan setelah pertemuan tersebut bisa menjelaskan kembali kepada khalayak banyak tentang keberadaan Bakormad secara nasional dan kenapa tidak Batamad yang dinasionalkan.

“Ada pertanyaan, kenapa tidak Batamad saja yang dinasionalkan?. Tetapi para petinggi kita setelah membahas hal ini, ternyata Batamad itu tidak bisa dinasionalkan karena terbentur  Perda. Karena Batamad sebagai Organisasi Kelembagaan Adat di kalimantan Tengah terbentuk berdasarkan Perda Nomor: 16 Tahun 2008, sementara  Bakormad ini adalah Ormas yang dibawah MADN. Jadi Batamad ini hanya  khusus untuk Provinsi Kalimantan Tengah saja, kecuali Perda itu dicabut dulu baru bisa di nasionalkan,” jelasnya.

 

penulis: cnb
editor: alfrid u gara