Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Sabu yang Dikendalikan Napi di Lapas Pangkalan Bun

Dari Tangan Para Tersangka, Polres Kobar Amankan Barang Bukti Sabu Seberat 5,825 Kilogram Senilai Rp 6,5 Miliar dan 20 Butir Pil Ekstasi

PANGKALAN BUN,CanalBerita Sebanyak 5,825 kilogram narkoba jenis sabu dari Pontianak Kalimantan Barat atau Kalbar berhasil digagalkan beredar di Kalimantan Tengah oleh jajaran Polres Kotawaringin Barat atau Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, sabu senilai Rp 6,5 miliar tersebut diamankan dari tangan tersangka bernama Irvan (22), warga Jalan Panglima Utar RT 2, RW 1, Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai.

Penangkapan tersangka terjadi pada 26 April 2023 lalu, yang saat itu tersangka hendak mengambil paket barang di Depo Bus atau Pool Bus Damri  di Jalan Kawitan Kelurahan Sidoarjo, Pangkalan Bun.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, keberhasilan jajarannya mengungkap kasus peredaran sabu ini merupakan yang terbesar dalam sejarah yang pernah terungkap di Kabupaten Kobar selama ini.

Keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman sabu dari Kalbar  masuk ke Kobar. “Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan anggota Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kobar untuk menindaklanjuti adanya informasi bahwa ada pengiriman sabu dalam jumlah besar masuk ke Kobar,” jelas Kapolres, Selasa 2 Mei 2023.

Dari informasi masyarakat tersebut, tukas Kapolres, beberapa hari sebelum penangkapan pihaknya membentuk tim untuk memastikan operasi pengungkapan bisa berjalan lancar.

“Pertama kali yang ditangkap adalah tersangka Irvan (22) warga Jalan Panglima Utar RT 2, RW 1, Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai. Tersangka ditangkap saat ia mengambil paket dari pool bis antar kota tersebut,” jelas Kapolres.

Saat penangkapan, narkoba jenis sabu tersebut dikemas dalam 5 bungkus plastik teh kemasan dengan merk Guanyingwan. Total sabu yang dimasukkan dalam kemasan teh tersebut 5 kg lebih atau tepatnya 5.825,5 gram.

Dari hasil penyidikan terhadap tersangka  Irvan, diketahui Irvan merupakan suruhan  dari pasangan suami istri bernama Irfa Fadhlia (22) warga Jalan Patung RT 9, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai dan suami sirinya yaitu Saifullah (41) warga Jalan Abdul Aziz, RT 5, RW 2, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai.

Berkat nyanyian sumbang Irvan Polisi kemudian menangkap pasangan Pasutri tersebut di Perumahan Amarilis III nomor E26, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai yang saat itu  sedang menunggu tersangka Irvan yang ditugaskan mengambil paket berisi sabu itu.

Dari rumah tersebut polisi juga mengamankan  sabu dengan berat 2,03 gram dan 20 butir pil ekstasi. “Setelah itu dilakukan pengembangan penyelidikan, ternyata  tersangka Irfa Fadhlia juga mendapat perintah mengambil paket sabu oleh tersangka Niko Satrio (32), seorang Napi kasus narkotika yang sedang ditahan di Lapas Pangkalan Bun,” jelas Kapolres.

Dari nyanyian sumbang Irfa, tambah Kapolres, tim kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Pangkalan Bun lalu menangkap Niko Satrio. Saat dimintai keterangan oleh penyidik, Niko Satrio mengaku menjalin kontak dengan seorang bandar besar sabu di Pontianak bernama Oteh Hasan alias Funasan.

“Dari keterangan yang bersangkutan, tersangka Niko Satrio menghubungi bandar tersebut dengan memanfaatkan fasilitas wartel yang ada di Lapas,  yang memang disediakan untuk memenuhi hak Napi guna menghubungi keluarganya,” jelas Kapolres.

“Saat ini Oteh Hasan alias Funasan sudah ditetapkan sebagai DPO terkait kasus ini. Pemeriksaan oleh penyidik terus dilakukan guna mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya,” timpal Kapolres.

Untuk menjerat para tersangka, penyidik membidik dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, Junto Pasal 132 ayat 1  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Penulis: cnb
Editor: alfrid u.gara