Diduga Ada Uapaya Kriminalisasi, Ormas Dayak Nyatakan Sikap Dukung MADN

LBH-MADN dan MADN Mendesak Kapolri Hentikan Penyelidikan Terkait Laporan Thomson Siagian

PALANGKA RAYA,CanalBerita-Sejumlah organisasi masyarakat  atau Ormas Dayak di Kalimantan Tengah menyatakan dukungannya agar Kapolri  Listyo Sigit Prabowo menghentikan penyelidikan terkait laporan Polisi  Nomor:  LP/B/0762/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh Thomson Siagian, terhadap Cornelis Nalau Anton sebagai tokoh Dayak sekaligus pendiri perusahaan besar swasta atau PBS kelapa sawit PT Berkala Maju  Bersama atau PT BMB.

Dukungan datang dari Komandan Resort KOPPAD Borneo Kalteng Dreiyano L Lindan. Menurut pria yang akrab disapa Dreiy ini, pernyataan sejumlah pihak yang mempersoalkan dukungan  Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional atau LBH-MADN yang juga mndapat didukung dari Majelis Adat Dayak Nasional  atau MADN adalah pendapat pribadi yang tidak mengetahui duduk persoalan.

Selain itu menurut dia, pribadi-pribadi tersebut juga tidak memiliki kapasitas hukum dan akan justru dikuatirkan  membenturkan lembaga MADN dengan masyarakat Dayak sendiri. Karena jika mengikuti pola pikir dari mereka yang kontra dengan permintaan LBH-MADN dan MADN dianggap salah.

Padahal jika berpikir secara jernih dan melihat latar belakang kasus terkait dengan laporan Thomson Siagian, patut diduga sebagai upaya kriminalisasi terhadap Cornelis N. Anton. “Jika tidak cukup alat bukti patut diduga ada kriminalisasi. Apalagi kedudukan saudara Thomson Siagian ini di perusahaan tidak memiliki legal standing mengatasnamakan perseroan,” tukas Dreiy, Sabtu, 20 Mei 2023.

Lebih lanjut Dreiy mengingatkan pihak Polri, jika dirinya mengamati secara netral laporan saudara Wagetama I Disai sebagai Direktur BMB yang diberhentikan secara sepihak dengan mendasarkan pada akta autentik yang patut diduka palsu, harus secepatnya di proses. Karena terlihat cukup kental unsur dugaan tindak pidanan dilakukan oknum-oknum managemen PT BMB tersebut.

“Tapi kita kuatir juga, jika kita katakan dukung pihak kepolisian untuk segera melakukan proses hukum laporan dari saudara Wagetama I Disai  sebagai pihak pihak korban karena telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur PT BMB berdasarkan akta autentik yangpatutu di duga dipalsukan tersebut, nanti disebut intervensi hukum??” ungkap Dreiy.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Pemuda Antang Tingang Kalimantan Tengah, Efri Deliung menyayangkan ada pihak-pihak yang mengaku sebagai orang Dayak mempersoalkan dukungan MADN sebagai lembaga tertinggi Suku Dayak membela orang Dayak, seperti Cornelis N Anton. “Ada apa dengan mereka? Jangan-jangan ada kepentingan pribadi dan kelompok mereka di balik mempersoalkan  dukungan MADN agar Kapolri menghentikan penyelidikan terkait laporan Thomson Siagian di Bereskrim Polri,” tegas Pria yang akrab disapa Bangke ini.

Menurut Bangke, jika melihat kasus per kasus apa yang terjadi di PT BMB sekarang ini kekacauan terjadi akibat terbitnya akta autentik yang diduga palsu dengan melibatkan Thomson Siagian  yang saat ini sudah berproses di Polda Kalteng. Bahkan menurut informasinya dalam waktu dekat ini statusnya bakal ditingkatkan dari saksi sebagai tersangka yang kabaarnya melibatkan warga negara asing atau WNA dari Malaysia.

“Saya menduga laporan Thomson Siagian di Bareskrim Polri sebagai coba-coba saja. Mungkin dia berharap bisa  untuk menegosiasi kasus yang dihadapinya. Sudah terang benderang, ada dugaan perbuatan pidana terkait dengan pemalsuan akta autentik. Sementara terkait laporan di Baresskrim Polri, Thomson Siagian sudah jelas-jelas  tidak memiliki legal standing mengatas namakan korporasi sebagaimana yang diatur di dalam AD/ART PT BMB, dan juga tidak sesuai dengan undang-undang tentang korporasi,” jelas Bake.

Untuk mendukung pernyataan MADN, Bangke menyarankan agar orang Dayak bersatu melakukan aksi di Polda Kalimantan Tengah meminta kepada Kapolri agar mengehntikan penyelidikan terkait laporan Thomson Siagian. “Saranku nampa (buat,red) aksi di Polda Kalteng, mendesak penyidik menghentikan penyelidikan. Karena kuat dugaan tidak sesuai dengan kaidah hukum pidana formil dan materil,” tukas Bake.

 

, Ketua Umum Betang Mandau Talawang, Kristianto Tunjang. (Foto: Istimewa)

Ditemui terpisah, Ketua Umum Betang Mandau Talawang, Kristianto Tunjang berpendapat segaris sebangun, seia sekata dengan dua Ormas Dayak yang menyatakan dukungannya kepada MADN yang meminta penghentian penyelidikan terhadap tokoh Dayak, Cornelis N Anton  terkait laporan Thomson Siagian.

Pria yang akrab di sapa dengan pnggilan Deden memperkuat pernyataan MADN dengan tegas meminta kepada Kapolri agar menghentikan penyelidikan. “Saya kalau untuk penetingan orang Dayak. Apalagi kalau kita mempelajadi dari masalah hukumnya, ini sudah mengarah ke dugaan upaya kriminaliasi, tokoh Dayak Bapak Cornelis N Anton,” kata anak dari  salah satu tokoh pejuang berdirinya Provinsi Kalimantan Tengah yang dikenal dengan Gerakan Mandau Talawang Pancasila atau GMTPS ini.

Sementara itu, sejumlah karyawan PT BMB yang sebagian besar warga penduduk lokal Kabupaten Gunung Mas yang di berhentikan dengan sewenang-wenangnya oleh managemen PT BMB setelah terbitnya akta autentik yang di duga dipalsukan tersebut bakal menggalang  ribuan massa karena nasib mereka saat ini terkatung-katung akibat adanya perubahan akta autentik yang di duga dipalsukan tersebut.

“Kami berharap, penyidik bisa menghentikan penyelidikan di Bareskrim Polri. Tuntaskan dulu kasus yang di Polda Kalteng. Karena, kami sudah jadi korban dari perubahan akta autentik yang di duga palsu ini. Kami dipecat,ada juga diteror di buat tidak nyaman bekerja sehingga ada yang mengundurkan diri tanpa mendapat hak, ada juga yang di mutasi tanpa kesalahan hanya karena dianggap loyalis Bapak manajemen lama, padahal kami semua sudah bertahun-tahun bekerja di PT BMB dan tidak ada masalah sebelumnya,” tegas salah seorang  mantan karyawan PT BMB  yang tidak mau namanya disebutkan.

Penulis: cnb
Editor: alfrid u gara