Oknum Kades Diduga Intervensi Kasus di  PT Multi Karya Primas Mandiri

SAMPIT,CanalBerita -Kuasa Hukum masyarakat Desa Buana Mustika, Nurahman Ramadani mengungkap adanya dugaan intervensi dari oknum Kepala Desa  dalam kasus dengan PT Multi Karya Primas Mandiri di Desa Buana Mustika, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Ia menjelaskan, idealnya jika terjadi konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan, maka peran pemerintah adalah mencari titik temu, mediasi dan mencari solusi atas faktor yang menghambat antara kedua belah pihak, dalam hal ini kliennya dengan pihak perusahaan.

“Namun yang terjadi sebaliknya, oknum Kepala Desa, sebagai perpanjangan tangan pemerintah justru turut mengintervensi dengan meminta klien saya mencabut kuasa atas nama saya,” kata Ramadani Rabu 26 April 2023.

Upaya ini tidak hanya sekali dilakukan, tetapi berkali-kali. Sejak pertama portal dipasang hingga hari ini. Ramadani menduga upaya itu diselubungi dengan iming-iming uang agar portal bisa segera dibongkar.

Kemudian secara kewilayahan administratif, oknum Kepala Desa itu tidak berwenang terhadap kasus yang sedang ia tangani karena lokasi yang terpasangnya portal bukan di wilayah kekuasaannya, melainkan di Desa Buana Mustika.

Jika ditelaah, kata dia ikut campur-nya oknum Kepala Desa hanya memunculkan asumsi bahwa kecenderungan Penyalahgunaan Kekuasaan atau menyerang kekuasaan mengemuka dalam kasus tersebut.

“Jadi Kades ini bertindak atas nama pimpinan perusahaan untuk melakukan negosiasi, negosiasi sudah akan terjadi tetapi tidak terjadi realisasi dari perusahaan dan baru saja kades tersebut menjelaskan bahwa besok portal akan dibuka dan mereka akan beroperasi seperti biasanya tanpa memenuhi hak-hak klien saya,” mengungkapkan.

Profesionalisme Kepala Desa tersebut patut dipertanyakan, terutama peran kepala desa yang idealnya sebagai pembuka dialog atau mendorong proses arbitrase dalam penyelesaian sengketa.

“Patut ingat, dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas se kehendaknya saja, melampaui kewenangannya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya warga bersama kuasa hukum memasang portal di PT Multi Karya Primas Mandiri yang beroperasi di tanah milik masyarakat bernama Yudianto yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Buana Mustika, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng), Minggu 16 April 2023.

Penulis: ndi/bs
Editor: alfrid u. gara