Hingga Desember 2022 Presiden Jokowi Terbitkan 8.041 SK Perhutanan Sosial bagi 1 Juta Lebih Masyarakat dan 133 SK TORA

JAKARTA,CanalBerita-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan SK Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Jawa Timur .

Dilansir dari laman resmi setkab.go.id, pada  Jumat (10/03/2023), Presiden Jokowi menyampaikan bahwa penerbitan SK Perhutanan Sosial adalah upaya pemerintah dalam memberi kepastian hukum kepada masyarakat untuk menggarap lahan yang diberikan agar produktif.

“Kepastian mengenai penggarapan lahan di lahan Perhutani, sehingga diterbitkan SK Perhutanan Sosial, SK Hijau Perhutanan Sosial itu juga memberikan kepastian kepada rakyat yang ingin menggarap lahan itu,” kata Presiden.

Presiden juga meminta agar masyarakat mengelola lahan tersebut secara agroforestri, yaitu memadukan penanaman pohon kayu-kayuan dengan komoditas pertanian.

“Ada tanaman kerasnya, pohon kerasnya, misalnya jati atau mahoni, tapi juga ada tanaman jagungnya, ketela pohonnya, ketelanya, ketela rambat. Saya kira memang harus seperti itu,” ujarnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Presiden  juga telah menyerahkan SK  Hutan Sosial dan SK TORA kepada masyarakat di Sumatera Utara juga menyerahkan secara virtual  kepada masyarakat di 19 provinsi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyerahkan  SK Perhutanan Sosial yang telah diterbitkan selama tahun 2021 kepada petani hutan sebanyak 723 SK  seluas 469.667,12 Ha untuk  118.368 Kepala Keluarga di 20 Provinsi.

Khusus Hutan Adat diserahkan sebanyak 12 SK Penetapan Hutan Adat dan 2 SK Indikatif Hutan Adat, dengan total luas 21.288,83 Ha, untuk 6.170 KK dan Surat Keputusan TORA sebanyak 19 unit seluas 30.274 Ha, untuk 5 Provinsi yaitu: Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua.

Dalam kunjungan kerja di Kota Balik Papan, Provinsi Kalimantan Timur pada bulan Februari 2023 lalu, Presiden menyerahkan SK Perhutanaan Sosial  sebanyak 514 SK, seluas 321.827,19 Ha bagi 59.267 Kepala Keluarga.

Untuk Hutan Adat diserahkan sebanyak 19 SK, seluas 77.185 Ha. Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga  menyerahkan SK TORA sebanyak 46 SK seluas 73.743,04 Ha untuk 40.669 penerima.

SK tersebut diserahkan secara faktual dan virtual sebanyak 35 SK untuk 12 Provinsi, yaitu; Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jambi, Bali, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua Barat. Akan menyusul sebanyak 6 SK di 4 Provinsi yaitu Provinsi Aceh, Bengkulu, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara serta 5 SK di Provinsi Sumatera Barat akan diserahkan secara tersendiri.

Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyebutkan, hingga  sampai dengan Desember 2022 sudah diterbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 5.318.376,20 Ha, dengan jumlah SK sebanyak 8.041 unit SK bagi masyarakat sejumlah 1.149.595 Kepala Keluarga. Kemudian, untuk pelepasan kawasan hutan melalui perubahan batas untuk sumber TORA sebanyak 133 SK seluas 193.982,1 Ha.

Khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, telah ditetapkan seluas 153.322 ha dengan jumlah SK sebanyak 108 unit dengan 51.459 Kepala Keluarga serta Wilayah Indikatif Hutan Adat seluas 1.088.149 Ha. Selain itu, telah siap pencadangan TORA dari pelepasan kawasan hutan yang tidak berhutan seluas 938.879 ha.

 

Editor: alfrid u. gara