Polisi Amankan Dua Pelaku Penjual Emas Palsu, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

BUNTOK,CanalBerita Jajaran  Polres Barito Selatan atau Barsel  mengamankan 2 orang terduga penjual emas palsu, di Kelurahan Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala.

Wakapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy mengungkapkan,  kedua tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu korban sebanyak 5 orang dengan kerugian mencapai Rp 300 juta.

“Kita telah mengamankan terduga pelaku penjual emas palsu di Bangkuang,” kata Wakapolres Barsel didampingi Kasatreskrim AKP Afif Hasan, di Mapolres, Rabu, 15 Febuari 2023.

Wakapolres menjelaskan,  korban atas nama Rini bersama suaminya membeli perhiasan emas dengan terduga pelaku penipuan itu di Pasar Minggu di  Kelurahan Bangkuang, pada  Rabu 20 Juli 2022.

Adapun perhiasan emas yang belakangan diketahui pelsu tersebut, yaitu berupa 1 kalung emas PM 999 seberat  100 gram dengan harga Rp 86 juta, 1 gelang emas PM 999 seberat 60 gram dengan harga Rp 48 juta. Dan 1 gelang emas PM 999 seberat 50 gram dengan harga Rp 43 juta.

“Perhiasan emas yang dijual terduga pelaku 1 gramnya Rp 840 ribu dengan nota pembelian. Namun, alamat tertera dalam nota pembelian di Kota Amuntai, Kalimantan Selatan  tidak ada atau fiktif,” jelas wakapolres.

Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban beberapa lama menggunakan perhiasan tersebut kaget karena berubah warna menjadi keputih-putihan. Melihat hal tersebut,  korban kemudian mendatangani ke Pasar Mingguan di Kelurahan Bangkuang pada 25 Januari 2023 untuk menanyakan emas yang dibeli palsu atau tidak.

Namun toko terduga pelaku tidak buka atau tidak berada ditempat dan korban  kemudian mencoba menjual perhiasan tersebut  kepada pembeli yang lain di pasar kelurahan Bangkuang. Akan tetapi tidak ada satu pun pedagang emas yang mau membelinya.

Tak terima karena merasa telah ditipu, korban pun langsung melaporkan ke Polsek Karau Kuala.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan.

“Kita telah mengamankan 2 orang terduga tersangka penipuan penjualan emas palsu. Saat ini keduanya telah kita amankan di Polres Barsel,” ucap dia.

Dari pengakuan  kedua terduga pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka, Penyidik mendapatkan keterangan keduanya mempunyai peran masing-masing yang mana  SF perannya penjual atau menerima pesanan pembuatan emas yang diminta pembeli.

Sedangkan rekannya berinisial KH, berperan sebagai pembuat perhiasaan perak yang kemudian dilapisi emas berdasarkan permintaan dari tersangka SF yang kemudian dijual dengan harga emas PM 999.

Sementara korban sebanyak  5 orang,  yakni Rini dengan total kerugian 210 gram emas palsu Rp 177 juta, Imah 30 gram emas Rp 25,2 juta,

Kemudian, Marsi Mustikamah 15 gram emas palsu atau Rp 12,6 juta, Mawaddah 10 gram emas palsu atau Rp 8,4 juta dan Fahriyanti 10 gram emas palsu atau Rp 8,4 juta.

Penulis: RedCNB
Editor: Alfrid U.Gara