Dua Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Transaksi Pil Ekstasi di Komplek Puntun

PALANGKA RAYA,CanalBerita-Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap dua orang pria berinisial SJ alias Jarwo (33) dan MA alias Codet (25)  pada Senin siang, 6 Februari 2023.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP G.S Rahail mengatakan, keduanya ditangkap  saat hendak melakukan transaksi Narkoba jenis jenis ekstasi di Jalan Riau Gang Batam Komplek Puntun.

Dari tangan kedua pria yang sudah ditetapkan tersangka tersebut,  Satuan yang di pimpinnya tersebut  berhasil mengamankan 56 butir pil ekstasi seberat 23,67 gram.

Lebih lanjut dia menjelaskan,  tersangka Jarwo yang merupakan warga Jalan Jati Raya Kelurahan Panarung dan Codet warga Jalan Riau Pelabuhan Rambang saat digeledah, petugas mendapati barang bukti puluhan butir narkotika jenis ekstasi di dalam jok sepeda motor pelaku.

“Saat petugas melakukan penggeledahan dan disaksikan warga setempat, ditemukan sebanyak 56 Butir pil ekstasi yang disimpan di dalam jok motor pelaku,” tegas Rahail, Senin sore.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti narkotika dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap perbuatan kedua pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Penulis: RedCNB
Editor: Alfrid U. Gara