Wacana Jabatan Kepala Desa Sembilan Tahun Dipertentangkan

PALANGKA RAYA,CanalBerita--Munculnya wacana penambahan Periodeisasi Kepala Desa dari 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun, mendapat kritikan tajam dari Arpandi, mantan Presiden Mahasiswa Universitas Kristen Palangka Raya.

Menurut Arpandi kebijakan penambahan masa jabatan Kapala Desa tersebut merupakan kemunduran demokrasi, dimana masa jabatan tersebut berpotensi melahirkan dinasti dinasti baru di tingkatan Desa. Sederhananya cara tersebut akan menghambat regenerasi kepemimpinan di Desa.

“Regenerasi kepemimpinan di Desa akan terhambat, sehingga akan memunculkan polemik di masyarakat dan menjadikan masyarakat tertutup terhadap perubahan kepemimpinan di Desanya. yang akhirnya masyarakat menjadi apolitis,” ungkapnya, di Palangka Raya, Kamis 19 Januari 2023.

Selain itu, ia mengatakan, bahwa penambahan masa jabatan tersebut jangan sampai melancarkan korupsi di tingkatan Desa, serta menghidupkan kembali Rezim ala Orde Baru (Orba). Ia menekankan, seharusnya Pemerintah dan Frakasi-Fraksi di DPR harus bijak dan mengkaji usulan dari Kepala Desa tersebut.

“Pemerintah dan Fraksi di DPR seharusnya bijak apakah sudah sesuai dengan keinginan rakyat? Atau malah sebaliknya yang nantinya akan mengangkangi rakyat,” kata Arpandi

Selain itu, mantan Alumnus Presma Unkrip tersebut mengingatkan, Pemerintah maupun Fraksi di DPR agar jangan sampai menggunakan politik dagang sapi di momentum ini untuk pemilu 2024.
Saya kuatir jika penambahan peride kepala Desa sukses, ini pasti menjamur menjadi 3 periode presiden. Ungkap nya.

Penulis: Jumarta Wijaya Jangkang
Editor : Alfrid U. Gara