Klaim Lahan Kebun Inti PT GSYM, 21 Orang Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pencurian

PALANGKA RAYA,CanalBerita-Pencurian tandan buah segar atau TBS kelapa sawit akhir-akhir ini marak terjadi di wilayah Kalimantan Tengah. Kali ini pencurian TBS kelapa sawit terjadi di PT Gunung Sejahtera Yoli Makmur atau GSYM Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Jajaran Polres Kobar berhasil mengamankan komplotan yang di duga melakukan pencurian  sebanyak  21 orang pelaku  pada tanggal 11 Januari 2023 lalu. Dari keterangan para pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi mendapatkan informasi TBS kelapa sawit hasil curian para tersangka seberat 122.265 kg.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam keterangan persnya mengungkapkan, modus yang dilakukan 21 orang yang kini di tetapkan sebagai tersangka pencurian yaitu sejak tanggal 4 Januari 2023 mendirikan pondok di area lahan PT. GSYM dengan tujuan melakukan klaim lahan.

“Para pelaku yang saat ini sudah dijadikan tersangka sejak tanggal 4 Januari 2023 mendirikan pondok di area lahan PT GSYM dengan tujuan melakukan klaim lahan,” jelas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, 16 Januari 2023.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, pencurian dilakukan lantaran tuntutan mereka  belum tercapai untuk melakukan klaim lahan sejak 8 Januari 2023 lalu dan para tersangka kemudian memanen sawit secara ilegal di area kebun PT GSYM.

“Pencurian pada hari pertama tanggal 8 Januari  masing-masing para tersangka mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp 235.000. Untuk tanggal 9 Januari para tersangka mendapat hasil penjualan sebesar Rp 256.000. Namun pada tanggal 11 Januari TBS yang dicuri belum sempat dijual karena keburu ditangkap,” jelas kapolres.

Akibat aksi pencurian TBS kelapa sawit di areal perkebunan anak  PT Astra Agro Lestari, Tbk tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 293.436.000 dengan todak TBS yang dicuri seberat 122.265 kg.

“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan  ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegas kapolres. 

Penulis : RedCNB
Editor  : Alfrid U Gara