Tak Hormati Adat Dayak, Direktur PT BMB Kembali Mangkir dari Pemanggilan Damang

PALANGKA RAYA,canalberita.com-Direktur PT Berkala Maju Bersama atau BMB Basirun Penjaitan kembali mangkir untuk kedua kalinya dari pemanggilan Damang Kepala Adat Manuhing, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, setelah pemanggilan pertama juga tidak hadir karena alasan ada tugas mendesak.

Damang Kepala Adat Manuhing Awaljantriadi melalui surat Nomor: 024/SP/DKA-KM/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 lalu kembali memanggil Basirun Panjaitan untuk diminta keterangannya terkait surat tertanggal 6 September 2022 yang ditujukan kepada Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah.

Pasalanya, Damang menilai surat Direktur perusahaan besar swasta atau PBS kelapa sawit tersebut mengandung unsur fitnah terhadap pribadinya dan lembaga kedemangan yang dipimpinnya saat ini. Namun, lagi-lagi Basirun Panjaitan tidak hadir memenuhi panggilan untuk diminta keterangan pada Rabu 2 November 2022 ini.

“Panggilan kedua, Basirun Panjaitan kembali tidak hadir di Kademangan Manuhing pada hari ini,” kata Damang Awaljantriadi dalam pesan whatsapp yang diterima redaksi, Rabu 2 Noveber 2022 siang.

Sebagai tindak lanjut dari dua surat pemanggilan yang tidak dihadiri tersebut, Damang menilai Direktur PT BMB tidak memiliki niat baik dengan menunjukan sikap untuk bekerjasama atau tidak kooperatif. Sehingga Damang Kepala Adat Manuhing memanggil seluruh pemanggku adat di wilayah itu untuk hadir di Kantor Kedemangan Manuhing untuk mengambil sikap secara adat terhadap Direktur PT BMB tersebut.

“Saya telah memutuskan untuk mengundang seluruh Mantir adat se Kecamatan Manuhing untuk ambil langkah selanjutnya. Ini sudah jelas penghinaan terhadap kelembagaan adat. Semestinya setiap orang menjunjung tinggi palsapah ‘di mana bumi dipijak, disitu langit di junjung’ dimana setiap orang sudah sepatutnya menghorati adat istiadat yang berlaku ditempat ini, tidak terkeculi bagi Basirun Panjaitan,” tegas Damang.

Seperti diketahui, Basirun dipanggil Damang untuk memberikan keterangan atau klarifikasi terkait surat Direktur PT BMB tertanggal 6 September 2022 yang ditujukan kepada Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam surat tersebut, Basirun meminta Pendampingan Advice Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah.

Adapun isi surat Direktur PT BMB kepada Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dalam poin ke 8 sampai dengan ke 10 yang berbunyi;
Pada Poin 8, Pada prinsipnya bahwa ada indikasi oknum tertentu ingin menguasai perusahaan dan membuat menjafi tidak dapat berooerasional dengan baik yang akhirnya akan dikuasai dengan kekuatan massa dan bertopengkan Adat (menggandeng Damang Manuhing).

Pada poin 10, Persoalan yang dimaksud atau dijadikan pelanggaran Adat sedang disusun oleh Damang Manuhing bersama dengan oknum-oknum lainnya. Namun perihal yang akan dijadikan pelanggaran Adat tidak dimengerti managemen baru karena baru masuk sekitar 2 minggu dan masih fokus menyehatkan operasional.

Setelah mencermati isi surat tersebut, Damang Kepala Adat Manuhing melalui surat tertanggal 21 Oktober 2022 memanggil Basirun untuk dimintai keterangan atau klarifikasi untuk membuktikan tuduhan Direktur PT BMB.

Damang Kelapa Adat Manuhing Awaljantriadi saat dikonfirmasi perihal surat pemanggilan Direktur BMB tersebut mengatakan, Basirun sebagaimana dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Umum DAD Kalimantan Tengah tersebut telah menuduh dan menfitnah dirinya tanpa bukti. Oleh karena itu Basirun dipanggil untuk membuktikan tuduhannya.

“Je jelas tuduhan pa.basirun kilau melai surat ah tanpa bukti dan merupakan fitnah dan harus bisa dibuktikan. Pak Basirun hrs mempertanggung jawabkan segala bentuk fitnah yg di tujukan pd damang Manuhing (Yang jelas tuduhan Pak Basirun seperti dalam suratnya tanpa bukti dan merupakan fitnah dan harus bisa dibuktikan. Pak Basirun harus mempertanggung jawabkan segala bentuk fitnah yang ditujukan pada Damang Manuhing, red),” jelas Damang melalui pesan whatsapp, Rabu 26 Oktober 2022.

Damang juga mengeluarkan peringatakan keras apabila surat pemanggilan pertama, kedua dan ketiga tidak di indahkan oleh Basirun. “Surat Direktur PT BMB kepada Ketua Umum DAD Kaliamnatan Tengah itu merupakan tuduhan yang serius, harus dibuktikan. Apabila tidak mengindahkan pemanggilan, kita pertimbangkan untuk mempidananya,” tegas Jantriadi.

(RedCNB)