Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, IRT Diciduk Polisi Dari Rumahnya

SAMPIT, Canal Berita — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Idah (36) dibuat tak berkutik oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Ia ditangkap dirumahnya Jalan Bumi Barat, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada  Kamis 20 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tangan wanita yang sudah ditetapkan tersangka ini, Polisi menyita 11 paket sabu-sabu seberat 53,89 gram siap edar.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko mejelaskan, penggerebekan sekaligus penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat.

“Ada laporan masyarakat terkait peredaran narkoba, jadi tim langsung melakukan penyelidikan serta mengintai di lokasi,” kata Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko saat dikonfirmasi, Minggu 23 Oktober 2022.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 11 paket sabu-sabu.

“Selain 11 paket sabu kami juga mengamankan barang bukti lain berupa berupa satu buah timbangan digital warna silver, potongan sedotan, dan satu buah Ponsel milik Terduga pelaku,” ungkap Bagus.

Atas kejadian itu kata Bagus, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kotim untuk penyelidikan Lebih lanjut.

”Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup penjara,” tegas Bagus.

(CNB/Syauqi)