Pengadilan Tinggi Palangka Raya Gelar Sosialisasi E-berpadu dan Sagita

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Pengadilan Tinggi Palangka Raya menggelar penandatanganan perjanjian kerjasama dan sosialisasi aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (E-berpadu) dan peluncuran aplikasi sistem pelayanan digital (Sagita), yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Senin 24 Oktober 2022.

Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Zainuddin menjelaskan, aplikasi E-berpadu adalah aplikasi berbasis web yang terintegrasi untuk dipergunakan dalam rangka pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana.

“Aplikasi e-berpadu ini pada hakikatnya merupakan inovasi dari mahkamah agung dalam rangka mewujudkan visi mahkamah agung untuk mewujudkan badan peradilan yang agung, yang dimaknai sebagai badan peradilan modern yang berbasis teknologi informasi,” katanya.

Dimana, pemberlakuannya adalah didasarkan kepada surat keputusan ketua mahkamah agung nomor 239/kma/sk/viii/2022, tanggal 19 agustus 2022 tentang petunjuk teknis administrasi perkara pidana terpadu secara elektronik.

Ia juga menyebutkan, di dalam amanatnya ketika aplikasi e-berpadu tersebut diluncurkan bertepatan dengan hari ulang tahun mahkamah agung RI ke-77 pada tanggal 19 agustus 2022, pemberlakuan aplikasi E-berpadu harus sudah dilaksanakan oleh seluruh badan peradilan di indonesia terhitung sejak matahari terbit pada tahun 2023.

“Oleh karena itu menjadi kewajiban kami pengadilan tinggi selaku kawal depan (voorpost) mahkamah agung guna melakukan perjanjian kerjasama dengan dan sekaligus melakukan sosialisasi aplikasi tersebut kepada stakeholder terkait agar amanat ketua mahkamah agung tersebut dapat direalisasikan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya,” jelasnya.

Sekaligus perjanjian kerjasama dapat berfungsi sebagai payung hukum bagi perjanjian kerjasama yang sudah dan akan dilakukan oleh pengadilan negeri dengan stakeholder terkait di tingkat kota/kabupaten di seluruh wilayah provinsi kalimantan tengah.

Selain itu, dalam rangka untuk memberikan kemudahan accsess to justice (akses keadilan) bagi warga masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Pengadilan Tinggi Palangka Raya juga akan meluncurkan aplikasi Sagita.

“Aplikasi tersebut berbasis android untuk memberikan pelayanan administratif dari meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanpa harus datang secara fisik ke kantor pengadilan tinggi palangkaraya, melainkan dapat dilakukan dari rumah warga masyarakat masing-masing,” lugasnya.

Zainuddin juga menjelaskan, layanan administratif dari aplikasi sagita ini meliputi layanan informasi perkembangan perkara, konsultasi pendaftaran penyumpahan advokat, ijin penelitian, pengaduan dan pemberian informasi.

“Aplikasi sagita ini melengkapi aplikasi elektronik yang telah kami luncurkan sebelumnya, yaitu aplikasi huma betang, yang di dalamnya terdapat aplikasi sidat (sistem pendaftaran penyumpahan advokat secara elektronik) dan siap paduka (penerbitan akta kependudukan sebagai akibat dari adanya putusan/penetapan pengadilan),” pungkasnya.

(Hardi)

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Canalberita.com dengan beritasampit.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, 
grafis,  video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab beritasampit.co.id.