Merasa Difitnah, Damang Kepala Adat Manuhing Panggil Direktur PT BMB Buktikan Tuduhan

PALANGKA RAYA,Canal Berita-Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. Damang Kecamatan Manuhing Awaljantriadi panggil Direktur PT Berkala Maju Bersama atau PT BMB, Basirun  Penjaitan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi secara adat untuk membuktikan tuduhannya kepada Damang Manuhing.

Pemanggilan Direktur perusahaan besar swasta atau PBS kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Manuhing itu terkait surat tertanggal 6 September 2022 yang ditujukan kepada Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam surat tersebut, Basirun Penjaitan mengatasnamakan Direktur PT BMB meminta Pendampingan Advice Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah. Adapun isi surat Direktur PT BMB kepada Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dalam poin ke 8 sampai dengan ke 10 yang berbunyi;

Pada Poin 8, Pada prinsipnya bahwa ada indikasi oknum tertentu ingin menguasai perusahaan dan membuat menjafi tidak dapat berooerasional dengan baik yang akhirnya akan dikuasai dengan kekuatan massa dan bertopengkan Adat (menggandeng Damang Manuhing).

Pada poin 10, Persoalan yang dimaksud atau dijadikan pelanggaran Adat sedang disusun oleh Damang Manuhing bersama dengan oknum-oknum lainnya. Namun perihal yang akan dijadikan pelanggaran Adat tidak dimengerti managemen baru karena baru masuk sekitar 2 minggu dan masih fokus menyehatkan operasional.

Setelah mencermati isi surat tersebut,  Damang Kepala Adat Manuhing melalui surat tertanggal 21 Oktober 2022 memanggil Basirun untuk dimintai keterangan atau klarifikasi untuk membuktikan tuduhan Direktur PT BMB.

Damang Kelapa Adat Manuhing Awaljantriadi saat dikonfirmasi perihal surat pemanggilan Direktur BMB tersebut mengatakan, Basirun sebagaimana dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Umum DAD Kalimantan Tengah tersebut telah menuduh dan menfitnah dirinya tanpa bukti. Oleh karena itu Basirun dipanggil untuk membuktikan tuduhannya.

“Je jelas tuduhan pa.basirun kilau melai surat ah tanpa bukti dan merupakan fitnah dan harus bisa dibuktikan. Pak Basirun hrs mempertanggung jawabkan segala bentuk fitnah yg di tujukan pd damang Manuhing (Yang jelas tuduhan Pak Basirun seperti dalam suratnya tanpa bukti dan merupakan fitnah dan harus bisa dibuktikan. Pak Basirun harus mempertanggung jawabkan segala bentuk fitnah yang ditujukan pada Damang Manuhing, red),” jelas Damang melalui pesan whatsapp, Rabu 26 Oktober 2022.

Damang juga mengeluarkan peringatakan keras apabila surat pemanggilan pertama, kedua dan ketiga tidak di indahkan oleh Basirun. “Surat Direktur PT BMB kepada Ketua Umum DAD Kaliamnatan Tengah itu merupakan tuduhan yang serius, harus dibuktikan. Apabila tidak mengindahkan pemanggilan, kita pertimbangkan untuk mempidananya,” tegas Jantriadi.

(RedCNB)