BPJS Kesehatan: Sebanyak 281.533 Jiwa Warga Palangka Raya Terlindungi Program JKN-KIS

PALANGKA RAYA,canalberita.com-Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhamamd Masrur Ridwan mengatakan, Kota Palangka Raya berhasil mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage atau UHC pada program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.

Saat ini jumlah cakupan JKN untuk Kota Palangka Raya  di angka 95,09 persen atau sebanyak 281.533 jiwa terlindungi program JKN-KIS. “Jumlah peserta tersebut sebagian merupakan peserta mandiri, peserta yang iurannya dibayarkan perusahaan tempat bekerja dan peserta yang iurannya ditanggung pemerintah,” rincinya, Jumat 30/9/2022.

Menurut Muhamamd Masrur Ridwan, capaian cakupan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah melindungi masyarakat dari berbagai risiko kesehatan yang dapat mengancam sewaktu-waktu. “Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Palangka Raya  yang terus aktif dan sangat mendukung program pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya memiliki lima area tugas, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas.

Dari kelima daerah di Provinsi Kalteng itu, Kota Palangka Raya menjadi wilayah yang capaian kepesertaanya tertinggi. Disusul Kabupaten Gunung Mas sebanyak 112.081 atau 85,62 persen dari total warga terlindungi.

Kemudian Kabupaten Katingan sebanyak 157.723 orang atau 92,76 persen dari seluruh jumlah penduduk terlindungi. Diikuti Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 110.744 warga atau 81,18 persen dari total warga terlindungi dan terakhir adalah Kabupaten Kapuas sebanyak 321.045 warga atau 77,93 persen dari total penduduk yang terlindungi JKN-KIS.

BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya pun, terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah di wilayah kerjanya untuk meningkatkan jaminan kesehatan kepada masyarakat. “Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan kuantitas akses pelayanan kesehatan yang dimanfaatkan oleh peserta JKN-KIS,” tukasnya.

(RedCNB)