Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali meringkus dua orang terduga pengedar sabu-sabu berinisial HH (41) dan AK (37) di wilayah hukumnya.

Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya dalam rilisnya mengatakan, pertama kali mereka menangkapan tersangka HH di depan ATM Toko Fathya Sari Jalan Ahmad Yani karena mencurigai dengan gelagatnya.

Sewaktu pemeriksaan badan dengan disaksikan para saksi berhasil menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 3,33 gram.

Atas kepemilikan barang tersebut, tegas Asep, seorang pria tamatan SMP ini langsung diamankan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berikut barang bukti lainnya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan AK ditangkap di Jalan Manjuhan Gang Turi II, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Dari pelaku berhasil mengamankaran satu paket sabu dengan berat 5,06 gram.

“Kedua pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumanya maksimal yaitu 12 tahun kurungan,” pungkasnya. (CNB1)